HUKUM

Prapid Ditolak, Hakim Memutuskan Penetapan Tersangka Albert Kang Sudah Tepat

MEDAN-koranmonitor | Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Albert Kang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/10/2022).

Albert Kang selaku pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan prapid terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut selaku termohon, terkait penetapan tersangka.

Hakim tunggal Merry Dona Pasaribu dalam amar putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon menyatakan, penetapan tersangka terhadap Albert Kang oleh penyidik Ditreskrimmum (termohon) sudah tepat.

Hakim Merry Dona juga menjelaskan, termohon (Ditreskrimum Poldasu) dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Albert Kang (Pemohon Prapid), sudah tepat dan sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960.

Selain menolak Prapid tersangka Albert Kang, hakim juga menghukum pemohon (Albert Kang) membayar biaya perkara yang tercantum dalam amar putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam uraian permohonan nota prapid, Albert Kang menyatakan agar hakim yang menyidangkan perkara menerima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan tindakan Termohon (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan status Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan status tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan terhadap Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyelidikan/Penyidikan Perkara Pidana atas nama Pemohon.

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.KM-fad

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago