HUKUM

Prapid Ditolak, Hakim Memutuskan Penetapan Tersangka Albert Kang Sudah Tepat

MEDAN-koranmonitor | Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Albert Kang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/10/2022).

Albert Kang selaku pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan prapid terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut selaku termohon, terkait penetapan tersangka.

Hakim tunggal Merry Dona Pasaribu dalam amar putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon menyatakan, penetapan tersangka terhadap Albert Kang oleh penyidik Ditreskrimmum (termohon) sudah tepat.

Hakim Merry Dona juga menjelaskan, termohon (Ditreskrimum Poldasu) dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Albert Kang (Pemohon Prapid), sudah tepat dan sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960.

Selain menolak Prapid tersangka Albert Kang, hakim juga menghukum pemohon (Albert Kang) membayar biaya perkara yang tercantum dalam amar putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam uraian permohonan nota prapid, Albert Kang menyatakan agar hakim yang menyidangkan perkara menerima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan tindakan Termohon (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan status Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan status tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan terhadap Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyelidikan/Penyidikan Perkara Pidana atas nama Pemohon.

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.KM-fad

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDANĀ | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago