koranmonitor – MEDAN | Seorang pria berusia 55 tahun berinisial JS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, mencabuli anak tirinya.
Perbuatan dosa yang dilakukan warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu terkuak, setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada keluarga, pertengahan bulan lalu.
Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin (25/7/2022). JS mengaku perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2019 silam.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/7/2022) mengungkapkan, korban masih berusia 16 tahun. Pelaku menikah dengan ibu korban tahun 2007 silam.
“ Ayah tiri korban mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2019 hingga April 2022,” ungkap Madianta Ginting.
Madianta mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku dijerat Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Terhadap psikologi korban, kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya,” katanya.
Mantan Kapolsek Batang Kuis itu memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan bekerja sama, untuk berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban.
“Termasuk nanti untuk upaya pemulihan,” pungkas Madianta.KM-fad