Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting
koranmonitor – MEDAN | Seorang pria berusia 55 tahun berinisial JS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, mencabuli anak tirinya.
Perbuatan dosa yang dilakukan warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu terkuak, setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada keluarga, pertengahan bulan lalu.
Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin (25/7/2022). JS mengaku perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2019 silam.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/7/2022) mengungkapkan, korban masih berusia 16 tahun. Pelaku menikah dengan ibu korban tahun 2007 silam.
“ Ayah tiri korban mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2019 hingga April 2022,” ungkap Madianta Ginting.
Madianta mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku dijerat Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Terhadap psikologi korban, kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya,” katanya.
Mantan Kapolsek Batang Kuis itu memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan bekerja sama, untuk berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban.
“Termasuk nanti untuk upaya pemulihan,” pungkas Madianta.KM-fad
koranmonitor - BINJAI | Anggota DPR-RI, Fraksi PDI-P, Bob Andyka Mamana Sitepu, menyalurkan bantuan sembako…
koranmonitor - MEDAN | Bencana alam banjir telah mengakibatkan jembatan ruas Jalan Tol Tebing Tinggi…
koranmonitor - MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti…
koranmonitor - MEDAN | Petugas gabungan masih terus melakukan evakuasi dan memberikan bantuan kepada warga…
koranmonitor - MEDAN | Waka Polda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Rony Samtana, turun langsung…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumut,…