HUKUM

Pria Kemayu Ditangkap Gelapkan Motor Tetangga, Baru 2 Bulan Bebas Penjara

koranmonitorMEDAN | Seorang pria kemayu bernama Tomi Rifaldi Lubis (29), warga Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat terpaksa kembali mendekam dalam sel atau penjara.

Dia ditangkap personel Polsek Medan Barat karena membawa kabur (menggelapkan) sepeda motor milik tetangganya.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes Marojahan Napitupulu mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bahkan, tersangka baru bebas dari penjara karena pada tahun 2022 ditangkap mencuri sepeda motor dan divonis 3 tahun penjara.

“Tahun 2022 sempat diamankan kasus pencurian sepeda motor dan vonis 3 tahun,” ungkap Kompol Johannes Marojahan Napitupulu, Rabu (19/2/2025).

Kompol Johannes menerangkan, untuk kasus terbaru, Tomi membawa sepeda motor tetangganya jenis Honda Beat BK 6022 AIX pada 14 Februari 2025 lalu, dengan cara berpura-pura meminjam.

Alasan tersangka, saat itu hendak mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, setelah ditunggu tak kunjung kembali.

Setelah menerima laporan korban, polisi lakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap pada Senin (17/2/2025) di Kecamatan Medan Barat.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri dan menjual motor tetangganya itu seharga Rp 3,5 juta.

Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone seharga Rp 1,1 juta, dan diberikan kepada rekannya bernama Rinto sebesar Rp 1,2 juta dan sisanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui temannya bernama Irul seharga Rp 3,5 juta,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago