Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24/2/2025). (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Divisi Propam Mabes Polri periksa personel Polda Sumut, Ipda RRS, karena dugaan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah.
“Kasus penipuan yang dilakukan Ipda RRS kini sedang proses. Sedang dilakukan pemeriksaan. Diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).
Lanjut Kapolda, untuk proses pidana umumnya, sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
“Silahkan tunggu proses, tidak kita tutupi silahkan saja. Kalau kode etiknya sudah diperiksa Propam Polda Sumut dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” tandasnya.
Diketahui, Ipda RRS dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan terhadap teman sejawatnya Bripka SS.
Ipda RRS dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1430/X/2024/SPKT/ Polda Sumut, tertanggal 14 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Tobing menyebutkan, modus terlapor dalam kasus ini dengan cara membujuk korban, serta berjanji bisa mengurusnya lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada tahun 2023 lalu.
Tapi, korban harus memberikan uang sebesar Rp600 juta sebagai pelicin.
“Di bulan Desember tahun 2023 oknum polisi berpangkat Ipda RRS menghubungi klien kami. Dia bilang sama klien kami, bisa mengurus untuk masuk SIP. Ipda RRS ini meminta uang sebesar Rp600 juta . Kemudian, klien kami mengirimkan uang tersebut pada Desember 2023,” ujar Olsen Tobing, Rabu (19/2/2025) siang.
Setelah penyerahan uang, korban Bripka SS menunggu hasil seleksi penerimaan SIP yang sedang dijalani. Namun, hingga April 2024, nama korban tidak kunjung keluar sebagai pemenang meskipun sudah membayar uang kepada Ipda RRS.
Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Ipda RRS pada April, dengan harapan namanya bisa keluar sebagai peserta lulus SIP.
Beberapa bulan kemudian, nama korban tidak juga keluar sebagai peserta yang lulus seleksi. Namun setelah dikonfirmasi ke terlapor Ipda RRS tidak ada penjelasan.
“Jadi klien kami merasa keberatan dan dirugikan dengan nominal Rp850 juta,” pungkasnya. KM-ded/red
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…