HUKUM

Propam Mabes Polri Periksa Ipda RRS Kasus Dugaan Penipuan Rp850 Juta

koranmonitor – MEDAN | Divisi Propam Mabes Polri periksa personel Polda Sumut, Ipda RRS, karena dugaan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah.

“Kasus penipuan yang dilakukan Ipda RRS kini sedang proses. Sedang dilakukan pemeriksaan. Diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).

Lanjut Kapolda, untuk proses pidana umumnya, sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.

“Silahkan tunggu proses, tidak kita tutupi silahkan saja. Kalau kode etiknya sudah diperiksa Propam Polda Sumut dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” tandasnya.

Diketahui, Ipda RRS dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan terhadap teman sejawatnya Bripka SS.

Ipda RRS dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1430/X/2024/SPKT/ Polda Sumut, tertanggal 14 Oktober 2024 lalu.

Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Tobing menyebutkan, modus terlapor dalam kasus ini dengan cara membujuk korban, serta berjanji bisa mengurusnya lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada tahun 2023 lalu.

Tapi, korban harus memberikan uang sebesar Rp600 juta sebagai pelicin.

“Di bulan Desember tahun 2023 oknum polisi berpangkat Ipda RRS menghubungi klien kami. Dia bilang sama klien kami, bisa mengurus untuk masuk SIP. Ipda RRS ini meminta uang sebesar Rp600 juta . Kemudian, klien kami mengirimkan uang tersebut pada Desember 2023,” ujar Olsen Tobing, Rabu (19/2/2025) siang.

Setelah penyerahan uang, korban Bripka SS menunggu hasil seleksi penerimaan SIP yang sedang dijalani. Namun, hingga April 2024, nama korban tidak kunjung keluar sebagai pemenang meskipun sudah membayar uang kepada Ipda RRS.

Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Ipda RRS pada April, dengan harapan namanya bisa keluar sebagai peserta lulus SIP.

Beberapa bulan kemudian, nama korban tidak juga keluar sebagai peserta yang lulus seleksi. Namun setelah dikonfirmasi ke terlapor Ipda RRS tidak ada penjelasan.

“Jadi klien kami merasa keberatan dan dirugikan dengan nominal Rp850 juta,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Banjir Meluas di Sumut, Badko HMI Kritik Minimnya Respons Cepat Pemerintah Pusat

koranmonitor - MEDAN | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara semakin meluas, dan…

56 tahun ago

Jalur Kereta Api Medan–Binjai Amblas Akibat Banjir

koranmonitor - SUNGGAL | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kota Binjai…

56 tahun ago

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Kota Binjai, Menelan Korban Jiwa

koranmonitor - BINJAI | Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Binjai sejak Rabu…

56 tahun ago

Badko HMI Sumut Menduga Ada Kejanggalan Kasus Pemeriksaan DIF, Terkait Aturan Permendagri dan PP

koranmonitor - BINJAI | Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai hingga…

56 tahun ago

Belum Ada Dapur Umum, Ratusan Rumah di Perumnas Griya Martubung I Sekitarnya Dilanda Banjir

koranmonitor - MEDAN | Sekira ratusan rumah penduduk di Perumahan Nasional Griya Martubung I Kelurahan…

56 tahun ago

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago