HUKUM

Propam Mabes Polri Periksa Ipda RRS Kasus Dugaan Penipuan Rp850 Juta

koranmonitor – MEDAN | Divisi Propam Mabes Polri periksa personel Polda Sumut, Ipda RRS, karena dugaan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah.

“Kasus penipuan yang dilakukan Ipda RRS kini sedang proses. Sedang dilakukan pemeriksaan. Diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).

Lanjut Kapolda, untuk proses pidana umumnya, sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.

“Silahkan tunggu proses, tidak kita tutupi silahkan saja. Kalau kode etiknya sudah diperiksa Propam Polda Sumut dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” tandasnya.

Diketahui, Ipda RRS dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan terhadap teman sejawatnya Bripka SS.

Ipda RRS dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1430/X/2024/SPKT/ Polda Sumut, tertanggal 14 Oktober 2024 lalu.

Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Tobing menyebutkan, modus terlapor dalam kasus ini dengan cara membujuk korban, serta berjanji bisa mengurusnya lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada tahun 2023 lalu.

Tapi, korban harus memberikan uang sebesar Rp600 juta sebagai pelicin.

“Di bulan Desember tahun 2023 oknum polisi berpangkat Ipda RRS menghubungi klien kami. Dia bilang sama klien kami, bisa mengurus untuk masuk SIP. Ipda RRS ini meminta uang sebesar Rp600 juta . Kemudian, klien kami mengirimkan uang tersebut pada Desember 2023,” ujar Olsen Tobing, Rabu (19/2/2025) siang.

Setelah penyerahan uang, korban Bripka SS menunggu hasil seleksi penerimaan SIP yang sedang dijalani. Namun, hingga April 2024, nama korban tidak kunjung keluar sebagai pemenang meskipun sudah membayar uang kepada Ipda RRS.

Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Ipda RRS pada April, dengan harapan namanya bisa keluar sebagai peserta lulus SIP.

Beberapa bulan kemudian, nama korban tidak juga keluar sebagai peserta yang lulus seleksi. Namun setelah dikonfirmasi ke terlapor Ipda RRS tidak ada penjelasan.

“Jadi klien kami merasa keberatan dan dirugikan dengan nominal Rp850 juta,” pungkasnya. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago