HUKUM

Pulihkan Seperti Semula, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Pemukulan dengan Pendekatan RJ

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara pemukulan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice-RJ).

Penghentian ini setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, dan Kasi Oharda Zainal melakukan ekspose (gelar perkara) secara online, kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (26/9/2022).

Ekspos yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Karo Tri Sutrisno, SH,MH dan Kasi Pidum David Sipayung,SH.

Kajati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Karo.

“Adapun tersangkanya adalah Bagian Sembiring (60 yang dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan darah (ayah dan anak), dan keduanya sudah saling memaafkan.

“Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago