MEDAN | Puluhan orang yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Pasar Pagi Polonia, melakukan aksi unjukrasa damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/1/2019).
Dalam aksinya tersebut mereka mempertanyakan, tentang tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa TC, yang terlibat dalam pengerusakan lapak pedagang di Pasar Pagi Polonia.
Aksi dari PK SBSI 92, ini pun langsung direspon Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik. Kepada pengunjukrasa, Erintuah menyampaikan, terimakasih atas aspirasi dan informasi kepada pihak pengadilan.
Usai aksi diterima para pedagang pun akhirnya meninggalkan gedung pengadilan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan delapan bulan penjara terhadap TC, sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam kasus ini, kata Jacky bahwa terdakwa TC adalah pemilik lahan tempat para pedagang mendirikan dagangannya. Ini dibuktikan adanya jualbeli lahan antara TC dan AA, sehingga sah lahan tersebut milik Toni.
Dilanjutkannya lagi, dalam kasus ini sudah ada keputusan inkrah bagi Acien yang dilaporkan telah melakukan penyerobitan oleh terdakwa TC.
Dimana dalam putusan pengadilan TC divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, dan perkaranya sudah dieksekusi oleh Kejatisu.
Masih menurut penuntut umum, mengenai perbuatan terdakwa memang ada menyuruh pembongkaran paksa lapak pedagang diatas tanah yang telah dibelinya. Namun dari pengakuan terdakwa, itu dilakukannya karena kesal para pedagang tidak mau mengosongkan lahan yang sudah dibelinya.
Sehingga perkara lengkap dan dinyatakan P21, atas perbuatan nya pembongkaran lapak pedagang tanpa prosedur yang seharusnya.KM-apri