MEDAN-koranmonitor | Puluhan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot, diduga beroperasi di sebuah gedung Yanglim Plaza Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Menurut warga, bisnis haram perjudian itu beroperasi tak mengenal waktu, selama 24 jam nonstop. Praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut, mampu meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.
“Ramai orang setiap harinya datang bermain judi di gedung plaza itu. Ada juga warga yang dari luar sengaja main sampai pagi,” sebut warga.
Sementara, informasi menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tanpa tersentuh hukum. Bisnis haram itu mendapat penjagaan dan pengawalan dari pria berbadan tegap.
Pengunjung plaza leluasa keluar masuk, dengan tujuan bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot tersebut.
Menanggapi praktik perjudian di gedung Yanglim tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/10/2021) pagi menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Sesuai atensi pimpinan, kita akan tindak seluruh bentuk perjudian. Kita tidak memberi ruang bagi praktik perjudian,” tegas Hadi.KM-tim
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…