HUKUM

Putusan Banding, Hukuman Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Diperberat Jadi 7,5 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede dihukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Hukuman Bambang Pardede diperberat menjadi 7,5 tahun penjara pada putusan banding hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Pada amar putusan bandingnya, hakim PT Medan meyakini Bambang Pardede terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan banding No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Minggu (6/4/2025).

Selain itu, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Krosbin.

Vonis PT Medan mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Ops Kancil Toba 2025,  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Sita 15 Motor

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

56 tahun ago

Dukung Pelatihan AI untuk Guru di Sumut, Bobby Nasution Harap Dorong Transformasi Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung program pelatihan…

56 tahun ago

Aktivitas Toto Gelap Bermerek “NG” Marak di Medan dan Deli Serdang, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

koranmonitor - MEDAN | Meski Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gencar anggota berbagai bentuk…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah…

56 tahun ago

Demo di PT Universal Gloves di Patumbak Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Diduga oleh Preman Bayaran

koranmonitor - PATUMBAK | Aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar…

56 tahun ago

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago