HUKUM

Putusan Banding, PT Jakarta Hukum Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

koranmonitor – JAKARTA | Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkap alasan memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun.

Hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.

“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim.

Harvey Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis suami aktris Sandra Dewi itu diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata Teguh.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” sambung hakim.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. KM-dtc

koranmonitor

Recent Posts

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Penjahat

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap 20 tersangka, selama pelaksanaan…

56 tahun ago

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Tangkap Pengedar Sabu di Negeri Lama

koranmonitor - LABUHAN BATU | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu, kembali mengungkap kasus…

56 tahun ago

Polres Labuhan Batu Tangkap Pria Pengguna Sabu di Simpang Ajamau

koranmonitor - LABUHAN BATU | Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya, dalam anggota…

56 tahun ago

Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menekan laju inflasi…

56 tahun ago

Kejari Binjai Tahan Tiga Pelaku Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Dalam waktu singkat Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt. Kadis PUTR…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Sideways Jelang Rilis Cadangan Devisa, Harga Emas Masih Menanjak

koranmonitor - MEDAN | Pada perdagangan hari ini, pelaku pasar akan fokus pada rilis data cadangan…

56 tahun ago