HUKUM

Raib Emas Nasabah Rp1,8 Miliar, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setiabudi dan Pegawainya Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepaca Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setiabudi berinisial A (46), dan pegawainya berinisial M (35) ditahan Tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (22/9/2022).

Keduanya dititip dan menghuni di Rutan Klas I Tanjung Gusta, dan Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) mengatakan, penahanan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini (22/9/2022).

“Kedua tersangka bertanggungjawab atas terkait raibnya 1,8 kg emas milik nasabah Pegadaian. Dan mereka ditahan untuk mempermudahkan penyidikan sambil menunggu pemberkasan,” ujar Agus.

Dijelaskan, sebelum menahan kedua tersangka, penyidik Pidsus lebih dulu memeriksa sejumlah saksi dan dokumen. Hasilnya, kedua tersangka paling bertanggungjawab raibnya 1,8 kg milik nasabah yang dititipkan di Pegadaian, karena nasabah punya hutang.
Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp1,825.431.565.

Agus Kelana menjelaskan, tersangka M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000

“Itu terungkap setelah nasabah meminta ganti rugi, karena emasnya yang dititipkan di PT Pegadaian tersebut sudah raib. Sementara nasabah ingin mengambilnya setelah kreditnya lunas,” ujar Agus

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Pidsus Kejari Medan langsung mendalami dan melakukan pengusutan hingga menemukan tersangkanya.

Setelah diaudit, terungkap pula tahun 2021 selama A menjabat sebagai Kacab, 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.

“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini,” jelasnya.

Menurut Agus, hasil dari kejahatan dinikmati oleh keduanya. Namun di antara kedua tersangka itu tidak ada hubungan khusus.

“Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan,” sebutnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru korupsi ini, Agus menjawab baru dua tersangka ini yang bertanggungjawab,” pungkasnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago