HUKUM

Raib Emas Nasabah Rp1,8 Miliar, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setiabudi dan Pegawainya Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepaca Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setiabudi berinisial A (46), dan pegawainya berinisial M (35) ditahan Tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (22/9/2022).

Keduanya dititip dan menghuni di Rutan Klas I Tanjung Gusta, dan Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) mengatakan, penahanan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini (22/9/2022).

“Kedua tersangka bertanggungjawab atas terkait raibnya 1,8 kg emas milik nasabah Pegadaian. Dan mereka ditahan untuk mempermudahkan penyidikan sambil menunggu pemberkasan,” ujar Agus.

Dijelaskan, sebelum menahan kedua tersangka, penyidik Pidsus lebih dulu memeriksa sejumlah saksi dan dokumen. Hasilnya, kedua tersangka paling bertanggungjawab raibnya 1,8 kg milik nasabah yang dititipkan di Pegadaian, karena nasabah punya hutang.
Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp1,825.431.565.

Agus Kelana menjelaskan, tersangka M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000

“Itu terungkap setelah nasabah meminta ganti rugi, karena emasnya yang dititipkan di PT Pegadaian tersebut sudah raib. Sementara nasabah ingin mengambilnya setelah kreditnya lunas,” ujar Agus

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Pidsus Kejari Medan langsung mendalami dan melakukan pengusutan hingga menemukan tersangkanya.

Setelah diaudit, terungkap pula tahun 2021 selama A menjabat sebagai Kacab, 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.

“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini,” jelasnya.

Menurut Agus, hasil dari kejahatan dinikmati oleh keduanya. Namun di antara kedua tersangka itu tidak ada hubungan khusus.

“Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan,” sebutnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru korupsi ini, Agus menjawab baru dua tersangka ini yang bertanggungjawab,” pungkasnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago