Jay Sangker alias Rakes, tersangka kekerasan jurnalis digiring ke sel tahanan, Selasa (20/2/2023) malam.
koranmonitor – MEDAN | Kepolisian menjebloskan ke sel tahanan atau penjara Jay Sangker alias Rakes (30), warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal.
Ayah dua anak itu merupakan tersangka kasus menghalangi dan kekerasan dengan mengancam menghabisi jurnalis, saat meliput pra rekonstruksi penganiayaan melibatkan dua anggota dewan di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2/2023).
“Ada tendangan dan kata-kata intimidasi oleh tersangka. Tersangka kita jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Pers Tahun 1999,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.
Fathir memastikan, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dijalankan sesuai prosedur, sebagaimana mestinya hingga persidangan.
“Dari penyidikan, belum ditemukan indikasi tersangka adalah pelaku bayaran dan untuk itu masih kita dalami,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menuturkan, keberadaan Rakes saat proses pra rekonstruksi tersebut, karena adiknya adalah salah satu saksi yang dihadirkan di lokasi.
Dia tersinggung sejumlah jurnalis mengambil foto adiknya, meski proses pra rekonstruksi dilakukan di tempat terbuka.
“Untuk pelaku satu orang, dan sudah kita tetapkan tersangka,” terangnya.
Disinggung soal informasi Rakes pernah dilaporkan sebelumnya karena dugaan penganiayaan personel kepolisian, Fathir menyatakan akan diselidiki.
“Terkait pelaku merupakan penganiaya oknum polisi dua tahun lalu, masih kita dalami,” pungkasnya.
Pantauan wartawan, Rakes dihadirkan di Polrestabes Medan mengenakan kaos tahanan orange dengan tangan diborgol, digiring ke sel tahanan. Dan Rakes mimilih bungkam.
Rakes dilaporkan berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam No : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dia menghalangi sejumlah dan mengancam akan menghabisi jurnalis. Peristiwa itu terjadi saat sejumlah jurnalis mengambil gambar pra rekonstruksi penganiayaan melibatkan anggota dewan di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2/2023) kemarin.
Saat itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan tengah menggelar pra rekonstruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi.
Ketika hendak mengambil gambar, Rakes mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan. Dia kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi.
Sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja. Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…