MEDAN | Rijal Effendi Padang (38). rekanan yang didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pakpak Bharat, Senin (25/2/2019) mulai disidangkan d Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z SH, Mohamad Nur Azis SH dan Dame Maria Sikaban SH, secara bergantian membacakan materi dakwaan terhadap terdakwa Rijal Effendi, warga Jambu Buah Rea, Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat.
Rijal Effendi dijerat dengan dakwaan pertama, pidana perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp580 juta kepada Remigo yang juga penyelenggara negara.
Yakni pidana Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, memberi hadiah atau janji yakni memberi hadiah berupa uang tunai total Rp580 juta kepada Remigo Yolando Berutu, selaku Bupati Pakpak Bharat. Yakni pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
‘Uang pelicin’ tersebut diberikan terdakwa melalui David Anderson Karosekali, selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring (orang kepercayaan David Anderson), agar mantan orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat tersebut sesuai jabatannya memberikan paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu kepada terdakwa (rekanan dari PT Tombang Mitra Utama, red) dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar lebih.
Awal November 2018, setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, David Anderson DAVID ANDERSON memanggil terdakwa ke kantornya dan menanyakan kekurangan uang sebesar 15% (Rp675 juta) yang belum dibayarkan. Namun terdakwa menyanggupi Rp500 juta.
Anderson Karosekali mendapat perintah dari bupati melalui ajudannya Jufri Mark Bonardo Simanjuntak untuk menyediakan uang sejumlah Rp300 juta.
Selanjutnya David Anderson memerintahkan Mangaraja Simamora (staf Dinas PUPR) untuk menghubungi Sukardi Martagas Hamonangan Purba alias Tages (Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah) supaya menagih uang kepada terdakwa Rijal Effendi sebesar Rp500 juta tersebut.
Sukardi Martagas, Kamis (15/11//2018) kemudian menghubungi David Anderson dan memberitahukan kalau terdakwa bersedia memberikan Rp250 juta. Sebelumnya di tempat terpisah, Sukardi menghubungi David Anderson menanyakan ke mana uang akan dikirimkan.
David Anderson meminta Hendriko Sembiring mengirimkan nomor rekening BNI pada Kantor Cabang USU atas nama Hendriko Sembiring kepada Sukardi via pesan singkat (sms) kepada Sukardi.KM-apri