Rekonstruksi Kasus Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang, Korban Dihabisi dengan Gancu

oleh
Rekonstruksi Kasus Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang, Korban Dihabisi dengan Gancu
Rekonstruksi tersangka perampokan sawit disertai pembunuhan di Mapolres Labusel. (Foto. KMC)

koranmonitor – LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan, Rabu (6/8/2025).

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel AKP ER Ginting, tersangka berinisial SPR alias Supri Scater memperagakan 22 adegan.

Pada adegan awal, tersangka terlihat berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju kebun sawit milik warga bernama Deni untuk mencari buah sawit brondolan. Di sana, ia menemukan tujuh janjang sawit dan memindahkannya keesokan harinya ke kebun milik seseorang bernama Lukito.

Ketika berada di lokasi, korban datang dan memergoki tersangka. Terjadi cekcok mulut, di mana korban mencurigai tersangka mencuri dan melontarkan kata-kata kasar. Tersangka sempat meminta maaf dan bahkan berlutut, namun korban justru menendangnya hingga terjatuh.

Tersangka yang diketahui sedang mengalami tekanan ekonomi, akhirnya kalap. Dalam adegan selanjutnya, tersangka mengambil alat panen berupa gancu dan memukulkannya ke dada korban hingga terjatuh. Ia kemudian mencabut gancu tersebut dan melanjutkan dengan mencekik korban menggunakan batang besi hingga kematian dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasad korban diseret sejauh lima meter, dibaringkan menyamping, lalu ditutup pelepah sawit.

Pada adegan berikutnya, tersangka memeriksa dompet korban namun tidak mengambil isinya. Ia hanya mengambil dua unit ponsel korban, membuang kartu SIM, dan menyembunyikan satu unit serta membawa pulang yang lain. Barang-barang lainnya seperti sandal dan senapan angin milik korban juga disembunyikan di sekitar lokasi.

Adegan terakhir menggambarkan tersangka pulang ke rumah membawa hasil curian berupa tujuh janjang buah sawit.

Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Labusel. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Labusel Romy Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum korban dan tersangka.

Kasat Reskrim AKP ER Ginting menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan secara transparan dan profesional.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan ketenangan keterangan saksi, tersangka, dan fakta di lapangan dengan pasal hukum yang diterapkan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.

Pihak Polres Labusel berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil demi menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. KM-ded/Merah