Tersangka dan barang bukti ekstasi serta timbangan. (Foto. Andi)
koranmonitor – BINJAI | Remaja usia 21 tahun berinisial MIM ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Binjai, saat mau edarkan narkotika jenis ekstasi, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 22.46 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, adanya laporan pengaduan adanya peredaran narkoba di jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai di lokasi tersebut.
Dipimpin Ipda Eddy Supratman, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MIM.
“Kita melihat remaja yang mencurigai dan tampak gugup. Tak mau incarannya kabur, petugas langsung menangkap dan memeriksa barang bawaannya. Petugas menemukan barang bukti 8 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, dengan berat brutto 3,20 gram,1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU. Terduga pelaku langsung di bawa dan diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Binjai,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun,” ungkap Samsul. KM-Ady/red
koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkotika Polres Binjai, sepertinya gencar dalam memberantas narkoba di…
koranmonitor - BINJAI | RIS (30), bandar sabu asal Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, terlihat konyol.…
koranmonitor - BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue…
koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai Tahun 2024, yang…
koranmonitor - Binjai | Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis…
koranmonitor - JAKARTA | Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli…