Tersangka dan barang bukti ekstasi serta timbangan. (Foto. Andi)
koranmonitor – BINJAI | Remaja usia 21 tahun berinisial MIM ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Binjai, saat mau edarkan narkotika jenis ekstasi, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 22.46 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, adanya laporan pengaduan adanya peredaran narkoba di jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai di lokasi tersebut.
Dipimpin Ipda Eddy Supratman, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MIM.
“Kita melihat remaja yang mencurigai dan tampak gugup. Tak mau incarannya kabur, petugas langsung menangkap dan memeriksa barang bawaannya. Petugas menemukan barang bukti 8 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, dengan berat brutto 3,20 gram,1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU. Terduga pelaku langsung di bawa dan diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Binjai,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun,” ungkap Samsul. KM-Ady/red
koranmonitor - MEDAN | Ucapan terima kasih disampaikan keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka juga),…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan catatan penting…
koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan (begal),…
koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…
koranmonitor - MEDAN | Tiga anggota Polda Sumut dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus), diduga mabuk…
koranmonitor - MEDAN | Berdasarkan hasil pemantauan melalui PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis), harga cabai…