Remaja di Medan Curi Uang Arisan Tetangganya Rp20,6 Juta Buat Foya-foya

oleh
Remaja di Medan Curi Uang Arisan Tetangganya Rp20,6 Juta Buat Foya-foya
Tersangka pencurian uang tetangga diamankan polisi. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Seorang remaja 15 tahun harus mendekam di sel Mapolsek Medan Baru. Sebab, warga Kecamatan Medan Polonia itu nekat mencuri uang arisan tetangganya, Hotma (60) sebesar Rp 20,6 juta.

Kini, polisi tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya. Sedangkan DA telah mendekam di sel.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, pencurian uang terjadi pada 1 September lalu, dan tersangka ditangkap, Minggu (14/9/2025) kemarin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri bersama rekannya yang kini masih diburu.

Mereka masuk ke dalam rumah korban ketika penghuninya sedang tidak berada di rumah.

Kemudian mereka mengambil uang tunai sebesar 20,6 juta di dalam tas korban.

“Pengakuan tersangka DA, uang hasil mencuri dibagi dua dengan temannya yang belum tertangkap,” sebutnya, Senin (15/9/2025).

Uang puluhan juta itu digunakan untuk berfoya-foya hingga membeli pakaian baru.

“Uang hasil curian mereka dibagi 2, kemudian dibelikan baju dan foya-foya,” jelas Iptu Poltak Tambunan, Senin (15/9/2025).

Pencurian uang tunai ini terungkap ketika korban pulang ke rumahnya hendak mengambil tas berisikan uang Rp 32,6 juta yang disembunyikan di bawah meja.

Begitu diambil, Hotma terkejut uangnya berkurang drastis menjadi Rp 12 juta.

Merasa dirugikan dan khawatir dituduh menggelapkan uang arisan, Hotma kemudian melapor ke pihak berwajib.

“Korban terkejut karena uangnya telah hilang. Dia mengaku uang yang ada sejumlah Rp 32.600.000, namun yang didapati Rp 12.000.000,” ungkapnya. KM-ded/R