MEDAN-koranmonitor | Residivis kasus narkoba berinisial ZA alias Z (48) kembali menghuni dinginnya penjara. Ia ditangkap karena membawa kabur kohil milik temannya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (30/9/2021) menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika tersangka ZA datang ke rumah korban Ema Handayani di Jalan Banten No.A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Rabu (22/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Sekira pukul 21.00 WIB, korban
datang dan memarkirkann mobil Suzuki Swif warna biru Tahun 2008, di garasi rumahnya.
Esoknya sekira pukul 03.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya ke lantai satu. Korban melihat tersangka ZA yang menumpang menginap belum tidur, dan sedang bermain ponsel. Setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur.
Pada pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumah. Begitu juga dengan STNK mobil yang disimpan di dompetnya, ikut lenyap.
Korban berupaya mencari pelaku, namun sudah tidak ada di rumahnya. Begitu juga ketika dihubungi, handphone pelaku tidak aktif.
“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021,” kata Kapolsek.
Petugas yang menerima laporan korban langsung bergerak dan meringkus tersangka ZA di kampung halamannya, Desa Meunasah Puuk, kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
“Barang bukti mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH sudah kita amankan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun,” jelas Kompol Pardamean Hutahaean.KM-fad