HUKUM

Respon Call Center 110, Polsek Kota Pinang Tangkap Maling Motor

koranmonitor – LABUSEL | Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 23.55 WIB lalu.

Seorang tersangka turut ditangkap. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk memburu jaringan tersangka.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melalui Kapolsek Kota Pinang Kompol RG Hutagalung menjelaskan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
tersebut terjadi di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

“Korban, Mukhlis Hasibuan, melalui keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhan Batu Selatan,” terang Kompol RG Hutagalung, Selasa (10/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim AKP Amlan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MH (25), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Dalam aksinya, tersangka berpura-pura membeli rokok di sebuah kios kemudian bertemu dengan anak korban. Dengan alasan ingin menemui temannya di dekat Hotel Istana, tersangka meminta untuk diantarkan.

Setelah gagal bertemu, tersangka kembali meminta untuk diantar ke Blok Songo. Di tengah perjalanan, dia mengambil alih kemudi sepeda motor dan menurunkan anak korban di lokasi kejadian dengan alasan ada sesuatu yang terjatuh dari sakunya.

“Tersangka kemudian melarikan diri ke arah Rantau Prapat dengan membawa sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Polsek Kota Pinang yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap MH beserta barang bukti di Rantau Prapat.

Barang bukti yang diamankan terdiri 1 unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BK 6218 YAE, 1 kunci kontak, 1 lembar dokumen perjanjian jual beli sepeda motor, dan 1 lembar STNK.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kota Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengapresiasi langkah cepat personelnya dalam menangkap pelaku, serta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah ragu atau takut untuk melaporkan tindak kejahatan atau hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Gunakan Call Center 110 Polres Labusel, kami siap merespon cepat setiap laporan,” ujar Kompol R G Hutagalung.

Polres Labusel berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago