koranmonitor – MEDAN | Selama empat bulan lebih (12 September 2023 – 21 Januari 2024) sebanyak 2.252 jaringan narkoba di Sumatera Utara (Sumut), diringkus pihak kepolisian.
Dari 2.252 jaringan tersebut, sebanyak 2.820 orang berhasil ditangkap. Ini itu terungkap lewat rekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba oleh Polda Sumut, Minggu (22/1/2024) malam.
“Jumlah pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir,” tambah Hadi Wahyudi.
Hadi Wahyudi juga menyebutkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp338.678.550, dan berbagai barang bukti lainnya.
“Perburuan jaringan narkoba sejak sebagai bentuk komitmen Polda Sumut, dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut,” jelas Hadi Wahyudi.
“Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!,” tambah Hadi Wahyudi. KM-fad/red