Para pelaku perampokan spesialis rumah mewah diperlihatkan di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025). (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus perampokan rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tujuh pelaku ditangkap, tiga diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Ketujuhnya adalah, AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku disita tiga pucuk senjata api (senpi), uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas dan lainnya.
“Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025 lalu. Korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung, rumahnya yang berada di Kompleks Cemara Hijau telah dibobol kawanan perampok,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Perampok Sepeda Motor di Medan Estate, Satu Ditembak
Dijelaskannya, personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, setelah menerima laporan korban segera melakukan serangkaian penyelidikan diawali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi, hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan senjata api.
Baca Juga:
Polisi Tembak Dua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Medan Plaza
Melawan Pakai Pisau, Polisi Tembak Mati Pelaku Begal
“Modus para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area kompleks ditinggal penghuninya, lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas,” ungkap Gidion.
Dia menyebut, kawanan perampok yang ditangkap itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar provinsi yakni Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa. Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. KM-ded/red
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…
koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…