MEDAN-koranmonitor | Rizal Pane (41) warga Komplek Perumahan PT. Ira Kecamatan, Hamparan Perak, Kabuapten Deli Serdang, mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Ia diamankan petugas Polsek Medan Baru, karena kedapatan mencuri 2 unit handphone (HP) milik Darmanta Sembiring (25) di pos Securiti Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
Korban (Darmanta) warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, merupakan securiti dikantor Kesbangpol Sumut.
“Tersangka beraksi, setelah melihat korban tertidur di pos Securiti. Dua unit HP merk. Vivo V 19 warna biru dan VIVO 1723 warna hitam milik korban yang sedang dicas, langsung disikat tersangka,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sembiring, Sabtu (22/5/2021) saat dikonfirmasi.
Saat korban terbangun melihat tersangka memegang HP. Tersangka akhirnya ditangkap meski berusaha kabur. Petugas yang berpatroli dilokasi kejadian langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Medan Baru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara..KM-mora.
koranmonitor - MEDAN | Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi melepas keberangkatan Tim Tanggap Darurat…
koranmonitor - PEKANBARU | Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Riau I, Hendry Munief,…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi solidaritas yang diberikan…
koranmonitor - LANGKAT | Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat mengikuti kegiatan Pra Uji…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo…
koranmonitor - LANGKAT | Presiden Prabowo Subianto mencairkan suasana haru di posko pengungsian banjir yang berlokasi…