MEDAN-koranmonitor | Rizal Pane (41) warga Komplek Perumahan PT. Ira Kecamatan, Hamparan Perak, Kabuapten Deli Serdang, mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Ia diamankan petugas Polsek Medan Baru, karena kedapatan mencuri 2 unit handphone (HP) milik Darmanta Sembiring (25) di pos Securiti Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
Korban (Darmanta) warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, merupakan securiti dikantor Kesbangpol Sumut.
“Tersangka beraksi, setelah melihat korban tertidur di pos Securiti. Dua unit HP merk. Vivo V 19 warna biru dan VIVO 1723 warna hitam milik korban yang sedang dicas, langsung disikat tersangka,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sembiring, Sabtu (22/5/2021) saat dikonfirmasi.
Saat korban terbangun melihat tersangka memegang HP. Tersangka akhirnya ditangkap meski berusaha kabur. Petugas yang berpatroli dilokasi kejadian langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Medan Baru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara..KM-mora.
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…