Mapolda Sumut
koranmonitor – MEDAN | Laporan dugaan penggelapan sertifikat rumah sudah berjalan hampir satu tahun di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, belum ada kepastian hukum.
Atas hal itu, Robby selaku pelapor mengaku kecewa dengan penanganan dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut. Padahal, kata Robby jelas-jelas surat/sertifikat rumah miliknya berada dengan Dilena selaku terlapor.
“Sertifikat rumah saya itu sudah jelas berada dengan Dilena atau orang yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara. Namun, penanganannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak ada titik terang,” kata Robby kepada wartawan, Jumat (31/3/2023) petang.
Dikatakan Robby, ia membuat laporan secara resmi ke Mapolda Sumut pada Agustus 2022. Tapi sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Kemarin kami sudah gelar perkara di ruangan gelar di Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu 18 Maret 2023. Namun, sampai saat ini saya belum mendapatkan hasil gelar perkara itu,” ucapnya.
Diceritakan Robby, sertifikat itu sampai kepada Dilena (terlapor) karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta (Kakak kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.
“Tahun 2007 mereka butuh pinjaman, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Dilena kakak ipar saya. Lalu kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan),” kata Robby.
Kemudian di tahun 2011, pinjaman itu lunas dan sertifikat diambil oleh mereka dan sampai hari ini sertifikat itu ada di tangan Dilena.
“Sehingga dia saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan,” terangnya.
Terpisah, Suranta Sembiring abang kandung dari Robby ketika dikonfirmasi membenarkan, jika sudah gelar perkara dengan pihak Unit IV Premanisme Ditreskrimum Polda Sumut.
“Jadi dalam kasus dugaan penggelapan ini saya adalah saksi. Yang dilaporkan itu adalah mantan istri saya bernam Dilena,” kata Suranta.
Akan tetapi, dalam kasus ini. Dilena mengaku bahwa Suranta memiliki hutang dengan dia, sehingga surat sertifikat rumah itu tidak dikembalikan oleh Dilena.
“Jadi, sejak kapan saya ada hutang dengan Dilena, mana buktinya saya punya hutang dengan Dilena. Selain itu, Dilena di saat itu adalah istri saya. Jadi tidak benar jika saya ada hutang dengan Dilena,” tambahnya.
Kemudian, Suranta dalam gelar perkara menduga polisi seperti berpihak kepada Dilena. Sebab, mereka menyebut Suranta memiliki hutang dengan Dilena atau memakai uang keluar Dilena.
“Sejak kapan pula saya memakai uang keluarga Dilena. Tidak benar itu, kepada penyidik saya sampaikan jika saya tidak ada memakai uang Dilena atau keluarganya. Mana buktinya, buktikan dulu. Jangan katanya-katanya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Premanisme, Subdit III Umum, Ditresktimum Polda Sumut Kompol Hery Sofyan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Mohon maaf, laporan dari Robby masih dalam proses penyelidikan. Masih banyak yang harus kami dalami. Terutama adanya pengakuan dari pihak terperiksa atau terlapor, bahwa Suranta atau Abang kandung dari pelapor memiliki hutang atau memakai uang pihak terlapor. Jadi, kami masih dalami itu dahulu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan polisi LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikasi itu terjadi di bulan November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…