Categories: HUKUM

Robek-robek Alquran, Brigadir Tomi Hanya Dituntut 16 Bulan Penjara

MEDAN | Brigadir Tomi P Danil Hutabarat, terdakwa kasus penistaan agama, sepertinya bisa bernafas lega. Status sebagai anggota Polri tampaknya akan tetap disandangnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntut hanya menuntut abdi negara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu hukuman 1,4 tahun (16 bulan) penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Brigadir Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A,” ucap Sindu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8/2018).

Pantauan di PN Medan, selama persidangan digelar, JPU terkesan seolah sengaja menutup-nutupinya dari wartawan. Pintu ruang sidang yang sejatinya tidak pernah ditutup namun ditutup rapat oleh jaksa layaknya sidang pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, pembacaan tuntutannya juga sengaja dibacakan saat umat muslim melaksanakan salat dzuhur.

Sepanjang persidangan, wajah terdakwa Brigadir Tomi sendiri sedikitpun tak memperlihatkan raut penyesalan. Bahkan dia masih sempat melempar senyum kepada jaksa seusai pembacaan tuntutan.

Anehnya, seolah setali tiga uang, Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga langsung menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa Brigadir Tomi pada Kamis, 10 Mei 2018 pagi bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUPH Adam Malik Medan.

Sesampainya di IGD RS Adam Malik, selanjutnya istri terdakwa dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil. Namun pada saat itu terdakwa malah menuju Masjid Nurul Iman RS Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid melewati lorong masjid di bagian belakang ruangan. Kemudian dia langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Saat itu terdakwa melihat di dalam lemari dalam masjid berisikan Alquran. Setelah dari kamar mandi lalu terdakwa langsung masuk kedalam masjid melalui pintu samping dan mengambil 4 buah Alquran dan membawanya ke kamar mandi.

Tanpa alasan jelas, terdakwa kemudian merobek-robek 2 buah Alquran dan membuangnya ke dalam parit. Sedangkan 2 buah Alquran lagi diletakkannya di atas parit dekat tembok kamar mandi. Usai melakukan hal itu, terdakwa keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil dan membawanya ke lantai III.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah saksi melihat ada kitab suci yang berada di atas parit dan ada juga yang robek. Mereka kemudian memeriksa CCTV masjid dan melihat terdakwa yang melakukannya.red

admin

Recent Posts

Galaxy AI dan Gemini di Galaxy Z Series Jadi Andalan Pelaku Usaha

koranmonitor - JAKARTA | Di era bisnis yang serba cepat, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) menjadi…

56 tahun ago

4 Personel Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut Kena Sanksi Disiplin

koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bid Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Polrestabes…

56 tahun ago

Hendra Sihotang Dilantik Jadi Sekretaris PUTR Kota Binjai

Koranmonitor - Binjai | Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah melantik sebanyak 46 pejabat…

56 tahun ago

Bertemu Ketua NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Mohon Maaf Anak Buahnya Salah Tangkap

koranmonitor - MEDAN | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Personel Dit Pamobvit Tangkap Remaja Maling HP

koranmonitor - MEDAN | Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut menangkap seorang…

56 tahun ago

Kantongi Pil Ekstasi, Tiga Pemuda di Amankan Satnarkoba Polres Binjai di Tempat Yang Berbeda

koranmonitor - Binjai | Tiga orang pemuda inisial R (20), MAS (20) dan MWH (25)…

56 tahun ago