Categories: HUKUM

Robek-robek Alquran, Brigadir Tomi Hanya Dituntut 16 Bulan Penjara

MEDAN | Brigadir Tomi P Danil Hutabarat, terdakwa kasus penistaan agama, sepertinya bisa bernafas lega. Status sebagai anggota Polri tampaknya akan tetap disandangnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntut hanya menuntut abdi negara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu hukuman 1,4 tahun (16 bulan) penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Brigadir Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A,” ucap Sindu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8/2018).

Pantauan di PN Medan, selama persidangan digelar, JPU terkesan seolah sengaja menutup-nutupinya dari wartawan. Pintu ruang sidang yang sejatinya tidak pernah ditutup namun ditutup rapat oleh jaksa layaknya sidang pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, pembacaan tuntutannya juga sengaja dibacakan saat umat muslim melaksanakan salat dzuhur.

Sepanjang persidangan, wajah terdakwa Brigadir Tomi sendiri sedikitpun tak memperlihatkan raut penyesalan. Bahkan dia masih sempat melempar senyum kepada jaksa seusai pembacaan tuntutan.

Anehnya, seolah setali tiga uang, Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga langsung menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa Brigadir Tomi pada Kamis, 10 Mei 2018 pagi bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUPH Adam Malik Medan.

Sesampainya di IGD RS Adam Malik, selanjutnya istri terdakwa dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil. Namun pada saat itu terdakwa malah menuju Masjid Nurul Iman RS Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid melewati lorong masjid di bagian belakang ruangan. Kemudian dia langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Saat itu terdakwa melihat di dalam lemari dalam masjid berisikan Alquran. Setelah dari kamar mandi lalu terdakwa langsung masuk kedalam masjid melalui pintu samping dan mengambil 4 buah Alquran dan membawanya ke kamar mandi.

Tanpa alasan jelas, terdakwa kemudian merobek-robek 2 buah Alquran dan membuangnya ke dalam parit. Sedangkan 2 buah Alquran lagi diletakkannya di atas parit dekat tembok kamar mandi. Usai melakukan hal itu, terdakwa keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil dan membawanya ke lantai III.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah saksi melihat ada kitab suci yang berada di atas parit dan ada juga yang robek. Mereka kemudian memeriksa CCTV masjid dan melihat terdakwa yang melakukannya.red

admin

Recent Posts

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

koranmonitor - TENGGULUN | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri,…

56 tahun ago

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Polda Sumut pada Kamis (4/9/2025), saat…

56 tahun ago

Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menemui langsung perwakilan buruh…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Direktur PT PPSU dan PD AIJ, Tekankan Lima Prinsip Tata Kelola

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik dua direktur Badan Usaha…

56 tahun ago

Polda Bali Periksa 3 Polisi Usai Intimidasi Wartawan, Larang saat Liputan

koranmonitor - BALI | Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda…

56 tahun ago

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

koranmonitor - JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,…

56 tahun ago