HUKUM

Romulo Hutasoit Gigit Tangan Wanita Selingkuhan Karena Ditolak Diajak Tidur

MEDAN | Hanya karena ajakannya untuk tidur ditolak, Carlos Romulo Hutasoit (37), menganiaya wanita selingkuhannya berinisial AGN.

Akibat perbuatannya, pria warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah Jalan Bendungan Km 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin (26/10/2020) lalu.

“Penganiayaan itu berawal dari tersangka Romulo Carlos Hutasoit mendatangi korban di simpang Marindal Jalan SM Raja, dan mengajaknga pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan Km 11,” ujar Philip, Senin (23/11/2020).

Pada malam harinya, sambung Philip, tersangka membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun, korban tidak mau sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan wanita selingkuhannya tersebut.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan gores di tangan kiri. “Korban kemudian menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput. Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak,” ungkap Philip.

Tersangka ditangkap pada Rabu (11/11/2020), setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat berada di Fly Over SM Raja, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas. Tim kemudian terjun ke lapangan dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyebut perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun,” terang Philip.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai T. Matsyah Sidak SDN 024772, Temukan Bangunan Rusak Parah

koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, 5 Orang Terlibat Peredaran Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall &…

56 tahun ago

Paminal Polda Sumut OTT Polantas di Pos Sudirman Medan

koranmonitor - MEDAN | Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), melakukan operasi…

56 tahun ago

PMPTSP Pematangsiantar Jadi Lokasi Studi Lapangan Peserta PKA BPSDM Sumut

koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar,…

56 tahun ago

Usai Dibahas Ijeck, Kemendes PDT dan Kementrans Sepakat Bebaskan Desa dari Kawasan Hutan

koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…

56 tahun ago