HUKUM

Rudy Tanoe Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

koranmonitor – JAKARTA | Komisaris PT. Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

“Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Serang, Banten, dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Ali juga mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe.

Lebih lanjut Ali mengatakan yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk didalami pengetahuannya soal perkara yang tengah ditangani penyidik KPK.

“Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik,” kata Ali.

Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12).

Adapun Rudy Tanoe merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker.

KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KMC

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago