HUKUM

Rugikan Korban Rp583 Miliar, Pasutri Yansen dan Meliana Jusman Dijebloskan ke Penjara

koranmonitor – MEDAN | Kejari Medan eksekusi Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan ke Rutan/Lapas Medan, untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, Selasa (10/6/2025).

Pasutri merupakan terpidana kasus memalsukan surat, sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar.

Kedua Terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan, menemui Jaksa Penuntut Umum( JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.

Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan/ Lapas Perempuan. Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua Terpidana Pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung( MA)

“Iya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua Terpidana masing-masing 2 tahun 6 bulan,” ujarnya

Diketahui, dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

“Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat awak media, Senin (9/6/2025).

MA meyakini kedua terpidana itu, terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.

Sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana( onslag).

Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp583 miliar.

Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan. KM-fad/Red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago