HUKUM

Rugikan Rp7,1 Miliar, 5 Tersangka Korupsi Pekerjaan Trolli Management System PT AP II Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan 5 tersangka yang merugikan negara Rp7,1 miliar.

Penahanan 5 tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

“Kelima tersangka yakni berinisial, AD merupakan Pensiunan AP II Pusat, ER selaku Manager of Electronic dan IT PT AP II Kualanamu, EB sebagai Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II, LS sebagai Manager Of Electronic Facility & IT), dan FM Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis (26/9/2024).

Adre Ginting menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula pada Tahun 2017 dimana PT. AP II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport, dengan nilai sebesar Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di Subkon kepada 6 perusahaan, untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II, hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu, dengan nilai kontrak sebesar Rp34.301.538.000. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Adre W Ginting berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif), dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.

Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka (dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago

BI: Pemangkasan BI Rate Konsisten Dengan Rendahnya Prakiraan Inflasi

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…

56 tahun ago

Petugas Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Besar di Medan, 36 Kg Sabu Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…

56 tahun ago