HUKUM

Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, sempat bungkam ketika majelis hakim melontarkan pertanyaan tajam terkait persetujuan kredit bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan.

“Dari keterangan saudara tadi, bisa nggak permohonan kreditnya disetujui? Dijawab aja, boleh nggak?” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Eliyurita dan Rurita Nungrum dipersidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Pertanyaan itu akhirnya membuat dua Saksi, yakni Resti Abra selaku Pelaksana Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan analis kredit Yulfandiniary Nasution, buka suara.

Mereka menegaskan bahwa permohonan kredit debitur Heri Ariandi seharusnya tidak disetujui oleh penipuan Johanes Catur Surbakti (JCS), mantan Pelaksana Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan.

“Seharusnya permohonan debitur tidak disetujui, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bergantian.

Agunan Tak Sesuai Nilai

Dalam konferensi tersebut, Yulfandiniary mengungkapkan dirinya sempat menganalisis dokumen permohonan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) senilai Rp2 miliar. Namun, agunan berupa satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII, Medan, hanya ditaksir Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Selain itu, dokumen pendukung mengenai latar belakang pengajuan kredit, Heri Ariandi, juga tidak lengkap. Hal ini menimbulkan keraguan apakah yang bersangkutan mampu melunasi pinjaman beserta bunganya.

Baik analis maupun Resti Abra mengaku tidak menandatangani berkas permohonan kredit tersebut. Sesuai prosedur, verifikasi harus melalui analis, kemudian Wakil Pimpinan, sebelum akhirnya disetujui oleh JCS selaku pimpinan KCP Melati.

Namun pada tahun 2013, Bank Sumut KCP Melati Medan belum memiliki aturan yang jelas soal batas maksimal pemberian kredit. Yulfandiniary pun mengaku baru belakangan mengetahui bahwa kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut pusat.

Hakim Singgung Sikap Lunak Sesama Pegawai

Hakim As’ad menyesali adanya sikap lunak antarpegawai Bank Sumut dalam proses persetujuan kredit.

“Kalau debiturnya rakyat kecil yang betul-betul butuh KPR untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS), syaratnya banyak kali.A sampai Z. Tapi kalau sesama kalian, cepat sekali prosesnya,” sindir hakim.

As’ad juga mengingatkan bahwa sudah banyak pegawai Bank Sumut yang diadili di Pengadilan Tipikor terkait kasus serupa.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Saksi Kedua membenarkan bahwa kredit KPR senilai Rp1,8 miliar tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berakhir macet. Debitur hanya membayar cicilan selama lima bulan sebelum agunan disita.

“Kasusnya kemudian ditindaklanjuti kejaksaan,” kata Yulfandiniary.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sejak Januari 2013 pelaku JCS bersama Heri Ariandi telah bersepakat memasang plafon kredit Rp1,8 miliar, meski nilai agunan hanya Rp800 juta–Rp1,2 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1.234 miliar.

Atas perbuatannya, JCS dan Heri Ariandi berdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago

Rupiah Menguat, Dipengaruhi Data Inflasi AS yang Sesuai Perkiraan

koranmonitor - JAKARTA | Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan nilai…

56 tahun ago