LABUHANBATU | Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat), Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu pimpin Operasi Antik Toba 2021.
Dimana dalam operasi tersebut, berhasil meringkus bandar narkoba berinisial HS alias Kembus (37) selaku residivis, dan rekannya HR (31) merupakan warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Rabu, (3/2/2020).
Kasat Narkoba, Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt dan Team mengatakan, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram, bong, kaca pirex, timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung.
Kemudian penangkapan kedua tersangka yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba Rantauprapat. “Kedua tersangka berikut barang bukti, sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres guna pengembangan penyelidikan” ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka FH (36) penjaga malam di perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani.
Dimana tersangka berinisial FH tertangkap sebelumnya di hari Rabu tgl 03 Feb 2021, Pukul 02.00 Wib dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.
“Iya, dari penangkapan FH berkembang kepada MA Alias Alim (22) warga perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr, lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di situ ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto,” katanya.
Selanjutnya, kata Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara, MA Alias Alim setiap harinya menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan 1 juta Rupiah, sedangkan FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA.
Dalam kaitan kasus tersebut, terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.KM-MAhRA
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…