Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjenguk korban tabrakan anggotanya di RS Columbia Asia, Jumat (31/10/2025). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satu dari tiga personel Polda Sumut yang tabrak wanita di Jalan Merak Jingga di Medan hingga kritis, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia adalah Bripda VPA, yang merupakan pengemudi mobil Honda Brio.
“Sudah (Bripda VPA ditetapkan tersangka),” terang Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Minggu (2/11/2025).
Kata dia, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Merak Jingga Medan, mengakibatkan seorang wanita kritis.
“Sudah gelar perkara, Sabtu (1/11/2025) kemarin,” kata AKBP Parwita.
Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, tiga personel Polda Sumut yang diduga mabuk keluar dari tempat hiburan malam HW Golden Tiger dihukum penempatan khusus (patsus), buntut menabrak Elida Delviana (26) hingga kritis di Jalan Merak Jingga Medan, Minggu (26/10/2025) sekira pukul 04.00 WIB. KM-ded/R
koranmonitor - SIBOLGA | Sebuah video menampilkan maut yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Arjuna Tamaraya…
koranmonitor - MEDAN | Arbil Fahrizan, putra asli Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mencuri perhatian…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution langsung bertindak cepat menyikapi video…
koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto menutup Perkemahan Sabtu Minggu (Persami)…
koranmonitor - MEDAN | Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - JAKARTA | Fenomena langit Supermoon akan kembali menghiasi langit malam Indonesia pada Rabu,…