HUKUM

Sebulan Jual Sabu, IRT Ini Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-koranmonitor | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JS (33) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, karena terlibat dalam peredaran narkoba, Sabtu (5/6/2021( sekira pukul 12.00 Wib.

JS warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sehari-hari berprofesi sebagai penjahit.

“Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya tersangka, Senin (7/6/2021).

Lanjutnya, tersangka ditangkap setelah anggota berhasil melakukan undercover buy, atas informasi itu selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap.

Tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua gram.

Peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga 700 ribu rupiah. Dan oleh tersangka menjual seharga Rp950 hingga satu juta rupiah.

“Tersangka mendapat keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Bisnis haram ini sudah dijalaninya selama sebulan,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung Kapolres Labuhanbatu. AKBP Deni Kurniawan, tersangka mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang dan tidak dikenal orangnya.

“Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anaknya, yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami dari tersangka sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga, dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” urai Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu juga mengatakan, pihaknya akan komunikasikan dengan keluarga tersangka.

“Sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” jelas Kapolres.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang-undang,” beber Kapolres.

“Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.KM-mahra

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago

Pemerintah Susun RPP Demutualisasi BEI untuk Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing Pasar Modal

koranmonitor - JAKARTA | Pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), terkait demutualisasi bursa efek sebagai…

56 tahun ago

Badko HMI Sumut Apresiasi Kejati Sumut Atas Penerimaan Kunjungan dan Komitmen Penegakan Hukum

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua…

56 tahun ago

Pj. Sekdako Chairin Dukung Penyelenggaraan UKW di Kota Binjai Pada Tahun Mendatang

koranmonitor - BINJAI | Pj. Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak menyambut hangat audiensi PWI dan…

56 tahun ago

KNPI Binjai Gelar Simposium Pemuda dan Konsilidasi Akbar

koranmonitor - BINJAI | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, yang di ketuai Ibrahim…

56 tahun ago