LABUHANBATU-koranmonitor | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JS (33) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, karena terlibat dalam peredaran narkoba, Sabtu (5/6/2021( sekira pukul 12.00 Wib.
JS warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sehari-hari berprofesi sebagai penjahit.
“Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya tersangka, Senin (7/6/2021).
Lanjutnya, tersangka ditangkap setelah anggota berhasil melakukan undercover buy, atas informasi itu selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap.
Tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua gram.
Peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga 700 ribu rupiah. Dan oleh tersangka menjual seharga Rp950 hingga satu juta rupiah.
“Tersangka mendapat keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Bisnis haram ini sudah dijalaninya selama sebulan,” ungkapnya.
Kepada polisi, sambung Kapolres Labuhanbatu. AKBP Deni Kurniawan, tersangka mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang dan tidak dikenal orangnya.
“Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anaknya, yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami dari tersangka sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga, dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” urai Kapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu juga mengatakan, pihaknya akan komunikasikan dengan keluarga tersangka.
“Sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” jelas Kapolres.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang-undang,” beber Kapolres.
“Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.KM-mahra
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…