HUKUM

Sebulan Jual Sabu, IRT Ini Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-koranmonitor | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JS (33) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, karena terlibat dalam peredaran narkoba, Sabtu (5/6/2021( sekira pukul 12.00 Wib.

JS warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sehari-hari berprofesi sebagai penjahit.

“Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya tersangka, Senin (7/6/2021).

Lanjutnya, tersangka ditangkap setelah anggota berhasil melakukan undercover buy, atas informasi itu selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap.

Tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua gram.

Peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga 700 ribu rupiah. Dan oleh tersangka menjual seharga Rp950 hingga satu juta rupiah.

“Tersangka mendapat keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Bisnis haram ini sudah dijalaninya selama sebulan,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung Kapolres Labuhanbatu. AKBP Deni Kurniawan, tersangka mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang dan tidak dikenal orangnya.

“Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anaknya, yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami dari tersangka sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga, dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” urai Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu juga mengatakan, pihaknya akan komunikasikan dengan keluarga tersangka.

“Sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” jelas Kapolres.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang-undang,” beber Kapolres.

“Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.KM-mahra

admin

Recent Posts

Resmikan Pembangunan Masjid ke 57 di Kota Binjai, Ketua YHA Ijeck Harap Rumah Ibadah Dirawat

koranmonitor.com, Binjai - Ketua Yayasan Haji Anif (YHA) Musa Rajekshah meresmikan Masjid Al Musannif Al…

56 tahun ago

Polsek Medan Timur Tangkap Dua ‘Rayap Besi’

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Timur meringkus dua pria karena dipergoki melakukan pencurian besi.…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Perjudian di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera…

56 tahun ago

Bentrokan OKP di Perumnas Mandala Dipicu Mobil Dilempari Batu

koranmonitor - MEDAN | Bentrokan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terjadi di Jalan Perumnas Mandala/Garuda,…

56 tahun ago

39 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Tugas

koranmonitor - BINJAI | Sebanyak 39 personel Polres Binjai menerima reward atau penghargaan dari Kapolres Binjai,…

56 tahun ago

1.000 Pekerja Rentan Medan Dapat Jaminan Sosial Gratis, Tekan Angka Kemiskinan

koranmonitor - MEDAN | Rumah Sakit (RS) Siloam menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem…

56 tahun ago