Categories: HUKUM

Selama 45 Hari, Poldasu Tangkap 94 Tersangka Narkoba, Sita 17,68 Kg Sabu & 18.549 Butir Ekstasi

MEDAN | Terhitung selama 45 hari atau
Januari hingga pertengahan Februari 2020, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 94 Tersangka pengedar narkoba.

Dari penangkapan itu berhasil disita 17.685,80 grm (17,68 Kg) sabu dan 18.549 butir ekstasi.

Petugas pun berhasil menembak mati Ssorang tersangka, karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan terarah, tepat dan terukur dibagian kaki.

“Para tersangka diantaranya jaringan Internasional, yang memasok narkoba dikemas kamuplasi teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakuka pejemputan ke tengah laut Indonesia,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang.

“Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit, Senin (17/2) di Mapoldasu.

Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperab serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.

Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018, tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotikal. Sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunasn dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri.

Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.tutupnya.KM-red

admin

Recent Posts

Harga Emas Belum Berhenti Cetak Rekor Tertinggi Baru, IHSG Dibuka Menguat

koranmonitor - MEDAN | Ketegangan antara China dengan AS kian menjadi-jadi. Dua negara yang tengah terlibat…

56 tahun ago

Menjaga Denyut Nadi Ketahanan Pangan Sumut, Klaster Padi Deli Serdang-Langkat Diresmikan: Wujudkan Petani Sejahtera

koranmonitor - DELI SERDANG | Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi pangan di Sumatera Utara…

56 tahun ago

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi ASN Medan, Klaim Pekerja Rentan Dibayarkan Penuh

koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…

56 tahun ago

HMI Sumut Kawal Pembukaan U-Turn di Jalan Sisingamangaraja, Demi Lindungi UMKM Medan

koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…

56 tahun ago

PB HMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut, Diduga Lindungi Bos Judi Aseng Kayu dan Marak Tindak Kriminal

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…

56 tahun ago