HUKUM

Sempat Buron, Josniko Tarigan Dituntut 2,2 Tahun Penjara, Warga Pancur Batu Gelar Unjuk Rasa

koranmonitor – DELI SERDANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menuntut penipuan kasus, Josniko Tarigan, dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (6/8/2025).

Tuntutan tersebut memicu protes dari ratusan simpatisan dan keluarga penipu. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Cabang Pancur Batu pada Rabu (12/8/2025) siang.

Massa menilai pasal yang dijatuhkan terhadap Josniko, yakni Pasal 351 KUHP tentang pemahaman, tidak tepat. Mereka mendesak agar majelis hakim meninjau ulang dan menggantinya dengan Pasal 352 KUHP, yang dinilai lebih sesuai.

Tak hanya di pengadilan, aksi massa juga berlanjut ke Mapolsek Pancur Batu dan kantor Cabjari Pancur Batu.

Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Hareva, menegaskan bahwa tuntutan terhadap Josniko sudah melalui proses pertimbangan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau itu aksi damai, silakan saja. Itu hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kami tetap pada sikap, tuntutan sudah kami susun berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yus saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

Josniko Tarigan sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Ia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dalam sidang pada 23 Juli 2025.

Dalam konferensi tersebut, ia mengaku memukul korban, Notrianta Sebayang, menggunakan tangan dan batu.

Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 19 November 2022, saat Josniko mengatur lalu lintas akibat bus dihancurkan di Jalan Medan-Berastagi. Keributan bermula dari cekcok antara dirinya dan istri korban yang tidak terima dihentikan saat melintas.

“Saya menghentikan mobil mereka, tapi mereka tetap maju. Saya sempat adu mulut dengan istrinya, dari situlah awal kejadiannya,” ungkap Josniko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Morailam.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Josniko sempat menangis dan memeluk anggota keluarganya di hadapan majelis hakim. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago

Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago