HUKUM

Sempat Buron, Kejati Sumut Tangkap Dirut PT EMB Terkait Proyek Perbaikan Jalan di Madina Senilai Rp18 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Sempat buron, Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB) Martua Pandapotan Siregar atau MPS ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

MPS ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Padang Sidimpuan, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 19.20 Wib.

Dirut PT EMB menjadi buronan setelah melarikan diri saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp3,7 miliar.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH saat dikonfirmasi melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, Rabu (28/8/2024) membenarkan informasi tersebut.

“Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS, Direktur Utama PT.EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina. Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan dimana orang tua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka. Namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif,” sebut Yos.

Mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan sebagaimana diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar. Dimana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.

Setelah diamankan, tersangka MPS dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan, dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota…

2 jam ago

Kejati Sumut Periksa 4 Anggota DPRD Medan Terkait Pemerasan Pengusaha, Kasat Pol PP Sudah Diperiksa

koranmonitor - MEDAN | Tim pidana khusus Kejati Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) memanggil dan…

2 jam ago

Segelas Air Sepenuh Hati, Pesan Pelayanan dari Wali Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Segelas air menjadi simbol Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

3 jam ago

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi, Untung Rp50 Ribu per Butir

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIN…

4 jam ago

Kapolrestabes Medan Serahkan Rompi Anti-Sayat untuk Personel Patroli

koranmonitor - MEDAN | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyerahkan secara simbolis puluhan…

5 jam ago

Polda Sumut Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut di Medsos

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Siber Polda Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama…

5 jam ago