Sempat Mangkir, Kasubag Keuangan PD Pasar Medan Penuhi Panggilan Penyidik Poldasu

oleh

MEDAN | Setelah mangkir panggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Akhirnya, Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian memenuhi panggilan kedua, untuk diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (1/12/2020).

Tersangka Aidil Sofyan merupakan tersangka dugaan korupsi di PD Pasar Kota Medan, dari Tahun 2015 hingga 2017.

“Yang bersangkutan (tersangka Aidil Sofyan-red) datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (1/12/2029) siang.

Dikatakan Rony Samtana, sebelumnya, usai ditetapkan tersangka pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Tapi selama dua kali dilakukan panggilan, AS (Aidil Sofyan) selalu mangkir.

“Hari ini beliau datangnya,” tukas Rony.

Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan di ruang penyidik terkait dugaan korupsi tersebut. “Masih Kita mintai keterangan,” terangnya.

Namun, ketika ditanya apakah mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan itu langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, Rony tidak menjawabnya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian.KM-vh/mora