HUKUM

Sempat Menolak, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

JAKARTA-koranmonitor | Ferdinand Hutahaean sempat menolak ditahan polisi dengan status tersangka kasus ujaran kebencian. Masalah kesehatan menjadi alasan penolakan tersebut.

“Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak ditahan karena kesehatan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).

Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Hasilnya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan layak untuk ditahan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan,” bebernya.

Perihal riwayat kesehatan yang dibawa oleh Ferdinand ketika datang pagi tadi, tertulis bahwasanya pegiat media sosial tersebut sehat. Tensi darah dari eks Politikus Partai Demokrat itu pun dinyatakan baik.

“Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian ya itu juga tensinya baik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik Senin (10/1/2022).

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 11 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.Red/Okz

admin

Recent Posts

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago

MKD Siap Panggil Legislator Lain yang Joget di Sidang Tahunan MPR

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…

56 tahun ago

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

koranmonitor - TENGGULUN | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri,…

56 tahun ago

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Polda Sumut pada Kamis (4/9/2025), saat…

56 tahun ago

Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menemui langsung perwakilan buruh…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ, Tekankan Lima Prinsip Tata Kelola

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik dua direktur Badan Usaha…

56 tahun ago