HUKUM

Sengketa Lahan Sei Belutu, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik

koranmonitor – MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kembali memanas. Kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, Hans Silalahi, SH, MH, memprotes keras proses pengukuran objek tanah yang dilakukan pada Jumat (29/8/2025).

Hans mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto dalam pengukuran tersebut, sebab sertifikat hak milik (SHM) No. 509, 510, dan 871 tertera atas nama Alimin yang diduga tidak memiliki alas hak. Bahkan laporan Alimin sebelumnya sudah dihentikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022.

“Kalau Alimin tidak punya alas hak, apa dasar Tjong Budi Priyanto ikut dalam pengukuran? Kami anggap ini cacat hukum,” tegas Hans.

Pengukuran lahan dilakukan oleh Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jhonson M Sitompul, dengan menghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina, pihak BPN Sumut, KPKNL, lurah, dan kepala lingkungan. Sitompul menegaskan bahwa langkah itu hanya bagian dari penyidikan awal.

“Soal benar atau tidaknya, nanti diputuskan melalui pendalaman dan pihak yang berwenang,” kata Sitompul.

Dalam pengukuran, Tjong Budi mengklaim memiliki investasi 50 persen atas SHM No. 509, 510, dan 871. Namun pihak Mimi Herlina menegaskan, kliennya adalah penguasa sah lahan tersebut karena sudah melunasi kewajiban di KPKNL pada 2021.

“Kami yang menempati lahan ini. Alimin tidak punya warkah, tidak pernah menguasai fisik tanah. Bahkan lahan ini sudah kami lunasi di KPKNL dan diserahkan kembali ke klien kami,” jelas Khilda Handayani, SH, MH, kuasa hukum Mimi.

Hal ini juga dikuatkan pihak KPKNL melalui Tri Priyandi. “Kami hanya hadir karena diundang penyidik. Faktanya, tanah ini sudah disita, dilunasi oleh Mimi Herlina, dan sudah kami serahkan kembali kepadanya,” ujarnya.

Pihak BPN Sumut, yang hadir untuk pengukuran koordinat, juga menegaskan bahwa kehadiran mereka sebatas undangan penyidik.

Atas dasar itu, Hans Silalahi menegaskan akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Polda Sumut. “Pengukuran ini tidak sah. Kami minta penyidik bertindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Kejati Sumut Tahan Pejabat Pratama Komersil Belawan PT BKI, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

KPK Atensi Dugaan Pemerasan terhadap Pendamping Desa di Sumatera Utara

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan praktik pemerasan,…

56 tahun ago

Oknum Kepling di Medan Perjuangan Diduga Berbuat Asusila, Mantan Suami Resmi Mengadu ke Polrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Rahmad Fauzi (50), warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan…

56 tahun ago

Bobby Nasution Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumut Capai 7,2%

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendorong seluruh kepala daerah di Sumut,…

56 tahun ago

Musim Hujan, Dinkes Medan Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Siap Dukung Program BKKBN, Fokus Bahas Isu Kependudukan dan Keluarga

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program-program…

56 tahun ago