Seorang Pria Warga Medan Amplas Tawarkan Sabu ke Petugas Satresnarkoba Polres Binjai

oleh

koranmonitor – BINJAI | PS (24),
seorang pria warga Jalan P. Denai, gang Ambai Medan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai setelah kedapatan menawarkan sabu kepada petugas.

Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, Sabtu (15/11/2025) menerangkan, penangkapan PS berawal dari informasi yang di terima Ipda Eddy Supratman, S.H., tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

“Begitu mendapatkan laporan, Ipda Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi TKP, tim bertemu dengan seorang laki-laki,

secara terbuka menawarkan paket sabu dan bertanya kepada petugas. “ADA PESAN BARANG BANG”. Dengan spontan tim Satresnarkoba Polres Binjai menjawab. “YA ADA BOS”, terang AKP Junaidi.
Petugas yang menyadari situasi tersebut langsung melakukan penyergapan dan membawa pelaku ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,34 gr.

Disamping itu, Kasat narkoba Polres Binjai,Akp Ismail Pane, S.H.,M.H., membenarkan prihal penangkapan terduga PS.

“Terhadap PS (24) dan barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Terduga PS akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, tegas Akp Ismail. KM – Andy