HUKUM

Seorang Supir di Patumbak Cabuli Anak Tetangganya Saat Rumah Sepi

MEDAN | Seorang pria berprofesi sebagai supir tega mencabuli anak tetangganya , yang merupakan siswi SMA, pada Minggu (22/11/2020).

Pelaku bernama Rio Sempana alias Rio (24), warga Jalan Jalan Sari Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Patumbak dikediamannya pada Selasa (15/12/2020) sekira 01.00 Wib.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu celana panjang biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (19/12/2020) menyebutkan, aksi bejat tersangka berawal dari kiriman pesan kepada korban berinisial PA, yang merupakan tetangganya.

“Mulanya, tersangka bertanya ada orang di rumah apa tidak. Selanjutnya korban menjawab tidak ada. Kemudian tersangka datang dan masuk ke dalam rumah korban,” ujar Philip.

Selanjutnya, tersangka menarik dan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Dia merayu dan membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila, dengan meyakinkannya aksi cabul itu tidak ada yang tahu.

“Setelah berhasil memuaskan hasratnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban, yang masih berusia 17 tahun tersebut,” ungkap Philip.

Pencabulan itu membuat tersangka ketagihan sehingga pada Minggu (13/12/2020) siang, kembali datang ke rumah korban. Tersangka langsung memeluk korban yang sedang menyapu dari belakang dan meremas payudaranya. Tapi, upaya tersangka gagal.

Sebab, korban marah dan langsung mendorong tersangka hingga ke luar rumah.

“Korban langsung menutup pintu rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, yang baru saja pulang. Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak,” sebut Philip.

Sementara, setelah menerima laporan korban, petugas segera menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No 1 tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Philip. KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai T. Matsyah Sidak SDN 024772, Temukan Bangunan Rusak Parah

koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, 5 Orang Terlibat Peredaran Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall &…

56 tahun ago

Paminal Polda Sumut OTT Polantas di Pos Sudirman Medan

koranmonitor - MEDAN | Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), melakukan operasi…

56 tahun ago

PMPTSP Pematangsiantar Jadi Lokasi Studi Lapangan Peserta PKA BPSDM Sumut

koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar,…

56 tahun ago

Usai Dibahas Ijeck, Kemendes PDT dan Kementrans Sepakat Bebaskan Desa dari Kawasan Hutan

koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…

56 tahun ago