Sepekan Kabur, Junior Sihombing Pengedar Sabu di Labura Ditangkap

oleh

LABURA | Junior Sihombing (38) warga Dusun VI, Desa Kualuh Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya berhasil ditangkap.

Junior Sihombing merupakan pengedar sabu sempat kabur selama sepekan, pasca penggrebekan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (16/1/2021) lalu, saat pesta narkoba di rumahnya.

Penangkapan tersangka Junior Sihombing langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu beserta Kanit 2, Ipda Tito Al Afhezt dan personel, di Stasiun Kereta Api Aek Kanopan saat tersangka hendak melarikan diri ke luar kota.

“Dugaan kita tersangka hendak kabur keluar kota, namun berkat kerjasama dengan warga dan tokoh masyarakat, tersangka berhasil ditangkap”, Ujar Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, sebelumnya kelima teman Junior Sihombing yakni Rido Pardosi (19), Dedi Setiawan (22), Abdul Rahman Aruan (25), Boyke Silaen (22) dan Iyos Ika Putra Munthe (28) diamankan saat menggelar pesta narkoba dirumahnya, namun saat itu pemilik rumah (Junior Sihombing red) berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.

Lebih lanjut, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan dari kelima tersangka petugas menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip sabu bruto 1,21 gram, sebuah kaca pirek bruto 0,65 gram, sebuah bong dan sebuah sekop terbuat dari pipet.

Selanjutnya, tersangka Junior Sihombing ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mengetahui jaringannya dan penangkapan terhadapnya sekaligus menunjukkan komitmen murni penegakan hukum.KM-vh