HUKUM

Sering ke Pesantren, Pria 54 Tahun di Tapsel Cabuli 4 Santri dan Terancam 15 Tahun Penjara

koranmonitor – TAPSEL | Pria berinisial AH berusia 54 tahun mencabuli 4 orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, AH ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel. Dalam aksi bejatnya, tersangka AH sering menjumpai korban di pesantren, dan memberikan uang jajan.

Keempat santri yang menjadi korban pencabulan, masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban, merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.

“Tersangka, Abdullah Harahap (57), seorang petani, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang korban berinisial RAS (13). Modus operandi pelaku terungkap sering menjumpai korban di pesantren dan memberikan uang jajan,” kata Kapolres, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terdapat tiga korban lain yang juga menjadi sasaran tersangka. Mereka adalah RA (13) warga Padangsidimpuan, RS (13) warga Palas, dan AAS (14) warga Tapsel.

“Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban,” ungkap Yasir.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Harahap dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Tapsel.

Kapolres Tapsel menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen pihaknya, untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago