Kapolres Tapsel AKBP Yasti Ahmadi saat paparan tersangka pencabulan 4 santri. (Foto. Red)
koranmonitor – TAPSEL | Pria berinisial AH berusia 54 tahun mencabuli 4 orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, AH ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel. Dalam aksi bejatnya, tersangka AH sering menjumpai korban di pesantren, dan memberikan uang jajan.
Keempat santri yang menjadi korban pencabulan, masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban, merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
“Tersangka, Abdullah Harahap (57), seorang petani, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang korban berinisial RAS (13). Modus operandi pelaku terungkap sering menjumpai korban di pesantren dan memberikan uang jajan,” kata Kapolres, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terdapat tiga korban lain yang juga menjadi sasaran tersangka. Mereka adalah RA (13) warga Padangsidimpuan, RS (13) warga Palas, dan AAS (14) warga Tapsel.
“Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban,” ungkap Yasir.
Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Harahap dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Tapsel.
Kapolres Tapsel menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen pihaknya, untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…
KORANMONITOR.COM, SERGEI- Pereli Musa Rajekshah berhasil finis pada urutan kedua di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally…