koranmonitor – MEDAN | Setelah 6 bulan berlalu, Polsek Medan Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan.
Tersangka berhasil ditangkap dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur atau ditembak di kakinya, karena melakukan perlawanan.
Dalam aksinya, tersangka FES (35), memiting leher korban hingga tidak bernafas. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur, lalu bagian atasnya ditutupi tersangka dengan terpal, seng dan batu.
Kematian korban diketahui setelah warga menemukan tulang dan rambut di TKP pada Selasa (31/12/2024) lalu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipiting dari belakang,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (9/4/2025).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Gidion mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan tersangka diawali cekcok dengan korban.
“Dari cekcok itu kemudian tersangka berniat membunuh korban,” sebut Gidion.
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu dilakoni tersangka pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB lalu, ketika korban yang belakangan diketahui bernama Santi Br Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sedang mencuci di kamar mandi.
“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ungkap Gidion.
Jasad korban dimasukkan tersangka ke dalam sumur di belakang kamar mandi rumah kontrakannya. Uang, handphone (HP) dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3056 AII milik korban dirampas tersangka.
“Sepeda motor korban digadaikan pelaku seharga Rp2 juta,” paparnya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi saat bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. KM-ded/red