‘MEDAN | Zakir Husin dikenal sebagai bos besar bandar narkoba di Kampung Kubur, Medan, tak kuasa menahan kesal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah mengetahui sidangnya berkali- kali ditunda.
“Ini sudah untuk ke delapan kali, bang,” singkat Zakir Husin (foto) kepada wartawan di PN Medan, Selasa (30/4/2019).
Meski sebelumnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran saksi polisi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Namun kali ini beda, JPU Kejari Medan Chandra Naibaho menyebut, penundaan sidang karena majelis hakim diketuai Safril Batubara berhalangan.
“Ya, memang ditunda. Beberapa sidang sebelumnya karena ketidakhadiran saksi, tapi kali ini hakim yang memimpin jalannya sidang berhalangan,” ujamya ketika ditanya.
Menurut JPU Chandra, ‘Jadi tadi ada rapat majelis hakim, termasuk hakim yang memimpin sidang terdakwa Zakir Husin. Kalau saksi dari polisi sudah kita hadirkan,” terangnya.
Dengan demikian sidang beragendakan keterangan saksi polisi yang dihadirkan penuntut umum akan digelar Selasa depan (7/5/2019). “Kita lihat Selasa depan lah,” tukas Chandra.
Sementara Zakir menilai penundaan sidang yang menimpanya hingga 8 kali mengindikasikan dirinya ‘dipermainkan’. Sedangkan penundaan sidang kemarin yang diperolehnya lagi-lagi karena tidak hadirnya saksi polisi.
Dan ini sangat bertolak belakang seperti apa yang dikatakan JPU Chandra Naiboho menyebut penundaan sidang karena hakim rapat.
“Jadwal sidang yang saya terima itu sekitar pukul 11.00 WIB. Begitulah setiap minggunya. Kalau pun sidang ditunda, untuk apa saya datang. Makanya saya menilai ada indikasi sidang saya ‘dipermainkan’. Ada apa?” sebut Zakir bertanya.
Istri Ikut Ditangkap
Dalam dakwaan JPU disebutkan Zakir Husin bersama istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah), pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan, melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu.
Dia melanjutkan, saat itu petugas mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri terdakwa, Melvasari yang sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.
Melvasari bersama sopirnya Zulherik mengendarai mobil Avanza putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya petugas menghentikan mobil yang ditumpangi Melvasari, yang akan melakukan transaksi sabu bersama sopirnya Zulherik. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.
Saat di introgasi, Melvasari mengakui sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, kemudian petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, kemudian terdakwa melarikan diri ke Aceh ketempat Pabrik Garam miliknya. Lalu terdakwa Zakir melarikan dirinya ke Medan dan berangkat kembali ke Pekan Baru dengan mengendarai Mobil merk Honda CRV miliknya.
Setibba di Pekanbaru terdakwa melanjutkan perjalannya ke Batam lalu ke Malaysia selama dua minggu dan kembali lagi ke Batam selama dua minggu.
Pelarian terdakwa Zakir terhenti, pada 27 September 2018 ia berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari, yang mana pada akhirnya terdakwa ditangkap. Dan diamankan pada hari Sabtu 29 September 2018 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan.
Selanjutnya, sabu yang disita dari Melvasari seberat 50 gram, seharga Rp27 juta di pesan dari Agam dan Iqbal (DPO) yang diserahkan kepada Melvasari.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,KM-apri