Sidang Dugaan Korupsi IPA Martubung, Terkuak Selisih Harga Genset Capai Rp1,1 Miliar

oleh -24 views

MEDAN | Sidang perkara korupsi terkait pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Pipa Transmis (JPT) di Martubung TA 2012, merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar, atas nama terdakwa Flora Simbolon ST,SE selaku staf keuangan Kerjasama Operasional (KsO) PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan Ir M Suhairi selaku PPK/Pimpro (berkas terpisah) kian menunjukkan kemajuan signifikan.

Dalam persidangan lanjutan, Senin (7/1/’2019) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terungkap ada indikasi penggelembungan dana alias mark up dalam pengerjaan proyek IPA dan JPT di Martubung menggunakan model  EPC tersebut terungkap untuk pengadaan genset (berubah dari isi kontrak) mencapai Rp1,1 miliar.

Hal itu diungkapkan saksi David Siahaan selaku Sales PT Traktor Nusantara sebagai perusahaan penjual genset kepada PT Promits-PT LJU. Selain David, tim JPU dari Kejari Belawan dotori Nurdiono SH juga menghadirkan 4 staf lainnya dari PDAM Tirtanadi Sumut.

David dalam keterangannya mengungkapkan penjualan dua genset merek Perkins berdaya 250 KVA dan 1360 KVA, awal mulanya bertemu langsung dengan terdakwa Flora atas rekomendasi dari Mahdi yang merupakan pegawai PT Promits bagian engineering.

“Saya saat melakukan penawaran bertemu dengan Pak Mahdi dan disuruh untuk menemui ibu Flora karena katanya dia sebagai decision maker atau penentu keputusan pada proyek tersebut,” ungkap David. 

Lanjut David, setelah bertemu dengan Flora soal spesifikasi genset awalnya diminta 1.000 KVA dan 200 KVA, namun seiring waktu berjalan permintaan yang disepakati menjadi 1.360 KVA dan 250 KVA. 

“Akhirnya disepakati kami menyediakan genset dengan spesifikasi tersebut dengan harga US 210.000 dolar dengan kurs rupiah saat itu Tahun 2014 senilai Rp13.000, maka jika dirupiahkan total harga kedua genset tersebut sekira Rp.2.730.000.000 ,” ungkap David lagi. 

Mendengar itu JPU Nurdiono menanyakan apakah saksi tidak pernah diberitahu oleh Flora bahwa pagu anggaran yang ditetapkan PDAM Tirtanadi Sumut untuk pengadaan genset itu sebesar Rp3,2 miliar untuk genset 1.360 KVA dan Rp700 juta untuk genset 250 KVA atau totalnya Rp3,9 miliar. Saksi David kemudian mengatakan, tidak pernah diberitahu soal itu, apalagi sebelumnya ia pikir genset itu untuk PT Promits. 

Ketika dikonfrontir, terdakwa Flora merasa keberatan dikarenakan ia pertama kali bertemu David bukan di rumah tetapi di kantor. Mengenai kata decision maker, terdakwa membantahnya. Kapasitas terdakwa hanya dan soal ia dikatakan sebagai pembuat Purchasing Order (PO). 

Usai persidangan menjawab pertanyaan wartawan, JPU Nurdiono mengatakan ini awal terungkapnya teka tindak pidana korupsi di IPA Martubung terindikasi mark up. Item pengerjaan terindikasi mark up serupa akan diungkap pada persidangan lanjutan.
   
 * Divisi Pendanaan Kecolongan        

Sementara dalam persidangan sebelumnya atas nama terdakwa Ir M Suhairi selaku PPK/Pimpro, saksi Irsan Efendi selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pendanaan dalam perkara Ir M Suhairi sempat disoroti anggota majelis hakim Rodslowny karena terkesan ‘melempar’ tanggung jawab. Seolah pengerjaan IPA dan JPT di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan divisi atau bidang masing-masing.

“Ada keanehan juga menurut saya pribadi. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak koq di tengah jalan beberapa unsur staf dimutasi padahal pengerjaan proyek IPA Martubung masih berlangsung. Tadi dipertanyakan tim JPU saudara saksi kemudian beberapa kali mengatakan tidak tahu,” tuturnya mengkritisi sikap ‘dingin’ yang dipertontonkan saksi Irsan.

Sebab secara hirarki saksi sebagai Kadiv Pendanaan PDAM Tirtanadi seharusnya lebih jeli melakukan kroscek terhadap berkas-berkas yang diajukan rekanan dalam hal ini KsO PT Promits-PT LJU melalui terdakwa M Suhaiiri selaku Pimpro.KM-apri