Tersangka IB kredit macet Bank Sumut Syariah Cabang Medan saat digiring petugas di Kejari Medan
koranmonitor – MEDAN | Sidang perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan sebesar Rp4,4 miliar dengan terdakwa Ikhsan Bohari, menghadirkan saksi dari pejabat Pelindo I Cabang Belawan, Jumat (8/11/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.
Dipersidangan di Ketuai Adriansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menghadirkan saksi Darul Ichran, Asisten Manager (Asman) Penyiapan Armada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Belawan.
Kapasitas Darul Ichran sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau kredit macet sebesar Rp4,4 miliar di PT Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Medan.
Persidangan berlangsung alot, saksi membenarkan adanya kontrak kerja dengan terdakwa Ikhsan Bohari selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Gambir Mas Pangkalan (GMP), untuk memperbaiki kapal (docking) PT Pelindo I Cabang Belawan.
Saat ditanya JPU Fauzan Irgi Hasibuan, sebanyak 13 item yang harus diselesaikan perusahaan terdakwa. Namun progres pekerjaan docking stagnan. Riil pekerjaan di posisi 30 persen dan yang dibayarkan PT Pelindo I Cabang Belawan di posisi 20 persen.
“Yang dibayarkan PT Pelindo baru 20 persen. Kami kemudian melakukan pemutusan hubungan kontrak dengan terdakwa Yang Mulia,” sambung saksi di hadapan majelis hakim diketuai Andriansyah.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa mengatakan bahwa keterlambatan pekerjaan dikarenakan salah satu sparepart vital, tidak ada di Kota Medan. Harus dibeli di Jakarta. Bukan karena sengaja mengulur-ulur penyelesaian pekerjaan docking.
Di bagian lain Ikhsan Bohari menimpali bahwa pada akhirnya kapal yang diambil dari lokasi docking PT Pelindo I Cabang Belawan bisa dioperasikan.
“Kami pindahkan kapal itu karena ada kapal lainnya yang mau masuk ke lokasi docking. Kapal yang tidak tuntas dikerjakan terdakwa itu perlu buat perusahaan dan harus segera diperbaiki. Tapi bukan perusahaan terdakwa. Perusahaan lain,” timpal saksi.
Di bagian lain terdakwa menerangkan, ada tim dari kreditur (Bank Sumut Syariah Cabang Medan) melakukan Check on Spot (CoS) terhadap kapal PT Pelindo I Cabang Belawan yang akan diperbaiki perusahaan terdakwa. Namun Darul Ichran mengaku lupa. Apakah ada atau tidak tim dari pihak bank melakukan CoS. Andriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Tak Sesuai Dokumen
Dalam dakwaan disebutkan, periode tahun 2017 hingga 2019 terdakwa merupakan debitur pada PT BSS Cabang Medan berkedudukan sebagai Direktur pada Bohari Group (BG).
Yakni sebagai Direktur PT Bahari Samudra Sentosa (BSS), Komisaris PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) dan Wakil Direktur pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).
Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Di antaranya untuk pembelian kapal tanker dan perbaikan (docking) kapal.
Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.
Di antaranya dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653. Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan zin Memberikan Pembiayaan (IMP).
Warga Harapan Indah Cluster Ifolia HY 17, RT/RW 003/020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut tidak melunasi pembiayaan PT BG pada BSS Cabang Medan sesuai jangka waktu alias kredit macet.
Belakangan diketahui pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) yang dilakukan terdakwa terindikasi adanya niat jahat. Yakni dengan cara memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang. Di antaranya untuk menutupi angsuran perusahaan dari Bohari Group.
Akibat perbuatan Ikhsan Bohari, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, keuangan negara cq PT BSS Cabang Medan dirugikan sebesar Rp4.486.838.491. KM-fad/red
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…
koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…
koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…
koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…