HUKUM

Sidang Korupsi Hotmix Lingkar Utara Tanjungbalai, Ahli dari LKPP: Pekerjaan Utama gak Bisa Dialihkan

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Agung Nugraha, menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Dr Ronald Hasudungan Sianturi.

Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ (rekanan), Senin (27/5/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut ahli, dikarenakan peristiwa pidananya terjadi Mei 2018, maka Pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, persisnya di STA 9+830 – STA 10+330, harus mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Mengacu Perpres dimaksud, terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Putra Ronggolawe (PR), tidak bisa mengalihkan pekerjaan utama yakni pengadaan aspal hotmix ke perusahaan lain,” urai ahli menjawab JPU Agung Nugroho.

Mengenai campuran aspal yang
tidak ada soft drawing tahap perencanaan maupun formasi penanggung jawab di lapangan tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek, sambungnya, harus dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali proyek.

“Sudah meninggal pula PPK-nya (Mulkan ST) ya pak jaksa?” timpal hakim ketua Nelson Panjaitan dan dibenarkan Agung Nugraha.

Di bagian lain Ronald Hasudungan Sianturi berpendapat, untuk satu titik pekerjaan dalam hal ini Pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai seharusnya tidak dipecah menjadi 3 paket.

“Untuk efisiensi, pekerjaan tersebut harusnya satu paket Yang Mulia. Dalam pekerjaan proyek tersebut, rekanan mana pun tidak perlu mengurangi volume pekerjaan. Sebab di tahap perencanaan keuntungan rekanan sudah dihitung,” pungkas ahli.

Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam dakwaan diuraikan, akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp318.120.753,89.

Ericson Mangara Sitorus alias Econ dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago