HUKUM

Sidang Tiga PPK Medan Timur Gelembungkan Suara Pileg, KPU Medan Tak Indahkan Saran Perbaikan dari Bawaslu

koranmonitor – MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), Kamis (16/5/2024).

Ketiga terdakwa merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, duduk sebagai pesakitan perkara dugaan penggelembungan suara pemilu ada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kamis (16/5/2024) di ruang Cakra 9 PN Medan.

Dipersidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menghadirkan 9 saksi untuk dimintai keterangan, diantaranya Fachril Syahputra dari Komisioner Bawaslu Kota Medan, Netty Yuniati Siregar selaku anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra, Sarma Hasbi dari Panwaslu Kecamatan Medan Timur dan Riski Herlambang dari Panwaslu Kecamatan Medan Timur.

Kemudian, Rohardi Muda Tanjung (wiraswasta), Mulia Syahputra Nasution selaku anggota Kota Medan dari Partai Gerindra, M Ishak dari anggota PPK Medan Timur, Ansyari Maulana dari anggota PPK Medan Timur dan M Taufiqurrahman Munthe dari Komisioner KPU Kota Medan.

Saksi Fachril Syahputra selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyatakan, Bawaslu Kota Medan telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara Pemilu pada Pileg 2024.

“Informasi awal adanya surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Medan, bahwa suara PKB digelembungkan 51 suara yang diambil dari Partai Buruh dan PKN,” ungkapnya, di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.

Berdasarkan laporan itu, kata Fachril, pihaknya kemudian melakukan kroscek dengan melakukan analisis data dari 336 TPS di Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan pedoman dari C Plano dan C Salinan, terdapat 16 TPS penggelembungan suara dari PKB.

“Setelah di kroscek dari Partai Buruh ada 9 TPS dengan pengurangan suara 15 kemudian PKB 6 TPS dengan pengurangan 9 suara,” sebutnya.

Berdasarkan temuan itu, lanjut dikatakan Fachril, pihaknya langsung mengkonfirmasi Panwaslu Kecamatan Medan Timur. Dari hasil konfirmasi itu, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, PPK Medan Timur tidak memberikan D Hasil.

“Ternyata sebelum penetapan, PPK mengeluarkan format excel Partai PKB. D Hasil dicetak PKB memperoleh 2.871 (suara). Ternyata setelah direkap menjadi 2.992,” bebernya.

Dari temuan perbedaan suara di Kecamatan Medan Timur itu, kata Fachril, Bawaslu Kota Medan melaksanakan rapat pleno untuk melakukan saran perbaikan. “Harapannya agar KPU Kota Medan memperbaiki temuan yang kita sampaikan,” ucapnya.

Namun, sambung Fachril, setelah pihaknya menunggu sampai penetapan tanggal 10 Maret 2024, KPU Kota Medan membuka proses finalisasi terkait data yang akan dibacakan, salah satunya terkait laporan ini.

“Mereka tidak memutuskan terkait saran perbaikan ini, tapi malah melemparkan kepada partai. Finalisasi tanggal 12 Maret 2024, kami sampaikan di kejadian khusus. Dan ternyata KPU Kota Medan menolak dilakukan saran perbaikan. Tanggal 20 Maret tidak diperbaiki, tanggal 21 Maret membuat laporan bahwa tidak dilakukan saran perbaikan, tanggal 25 kami sampaikan jadi temuan dan kami sampaikan di Gakkumdu dan diterima sebagai temuan,” sebutnya.

Kemudian, pada undangan kedua tanggal 17 April 2024, disepakati lagi dimintai keterangan tambahan terhadap PPK Medan Timur. “Tanggal 22 April 2024, kami langsung rapat finalisasi di Gakkumdu dan ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dan membuat laporan resmi di kepolisian,” sebut Fachril.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Kota Medan, M Taufiqurrahman Munthe saat ditanya JPU, terkait format excel yang menjadi akar masalah, mengakui pihaknya tidak ada mengeluarkan format excel untuk di Kecamatan.

“Berdasarkan peraturan KPU, mencocokkan data Sirekap merujuk data pada C Hasil, kemudian data Sirekap diperbaiki merujuk pada data C Plano,” katanya. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago