HUKUM

Sidang Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Terdakwa Teriak di Ruang Tipikor Medan

koranmonitor – MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), berakhir ricuh di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat sore (10/10/2025).

Pantauan media di PN Medan, suasana sempat tegang ketika majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa. Usai mendengar putusan, IFS tampak menunduk dan terdiam di kursi pesakitan.

Beberapa menit setelah hakim ketua dan salah satu hakim anggota, Yudikasi Waruwu, meninggalkan ruang sidang, IFS berdiri dan berteriak.

“Sabar, Pak. Kita punya Allah. Kita punya Tuhan, Pak,” ujar seorang wanita paruh baya yang berusaha menenangkan emosi IFS sambil memeluknya keluar dari ruang sidang, ditemani putrinya.

Petugas keamanan dan pengawal tahanan (waltah) pun sigap menuntun terdakwa keluar. Namun ketegangan berlanjut ketika terjadi cekcok antara IFS dan hakim anggota M. Kasim, yang masih berada di ruang sidang.

IFS terdengar melontarkan kalimat kasar, yang langsung direspons oleh hakim Kasim.

“Apa? Fakta persidangan tidak seperti itu,” sahut IFS dengan nada tinggi.
“Orang jelas-jelas makan uang negara, kok dibilang tidak seperti itu,” jawab Kasim dengan tenang.
“Apa?! Gak seperti itu faktanya. Apa?! Main kita?!” timpal IFS sambil berjalan menuju pintu keluar.

Hakim Koreksi Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait lamanya hukuman, denda, dan besarnya uang pengganti (UP) kerugian negara.

IFS yang sebelumnya dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa, divonis 5 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sempat melarikan diri, dan menghambat pembangunan daerah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar hakim Yusafrihardi.

Uang Pengganti Dikoreksi

Majelis hakim juga menyebut tidak sependapat dengan perhitungan JPU terkait uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.

Menurut hakim, jumlah yang benar adalah Rp4,5 miliar, sehingga memerintahkan JPU untuk mengembalikan kelebihan Rp1,4 miliar kepada terdakwa.

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan 18 persen dari pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 oleh sejumlah pejabat Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, baik secara langsung maupun melalui pegawai honorer.

Keberatan Terdakwa Ditolak

Dalam pledoinya, IFS mengaku menjadi korban “jebakan hukum”, mengklaim ada tekanan dari oknum jaksa, serta menyebut sejumlah pejabat lain ikut menerima aliran dana namun tidak diproses hukum. Namun seluruh pembelaan tersebut ditolak majelis hakim karena dinilai tidak relevan.

“Keberatan terdakwa tidak substansial dan tidak berpengaruh terhadap pokok perkara,” tegas hakim ketua.

Baik jaksa, terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. KMC/R

koranmonitor

Recent Posts

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago

Ketua PMI Binjai Selatan Mengaku Diganti Secara Sepihak, Minta PMI Sumut Turun Tangan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Binjai Selatan, Hardiman Fery Tanjung,…

56 tahun ago

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago