HUKUM

Simpan Sabu di Mobil, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Torgamba

koranmonitorLABUSEL | Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), menangkap dua pria berinisial FK (27) dan LH (41).

Sebab, keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil yang mereka kendarai.

Kedua tersangka disergap petugas kepolisian saat berada di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar mengatakan, penangkapan kedua pemilik barang haram tersebut atas informasi masyarakat.

Disebutkan, warga mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Riswandi segera melakukan penyelidikan.

Ketika itu, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam mobil dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung disergap.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat duduk FK. Atas temuan tersebut, keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Syamsul.

Dari penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Triton hitam nomor polisi BK 8916 PI.

“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Torgamba guna menjalani proses pemeriksaan, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labusel,” kata Kapolsek Torgamba.

Dalam kaitan itu, Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami harap masyarakat bisa terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Arfin. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago