HUKUM

Simpan Sabu di Spidol, WN Malaysia Diadili

MEDAN | Warga Negara (WN) Malaysia Gopi Mohan (39), penduduk D-5 Rumah Murah Kalumpang 44100 Kerling, Selangor, Rabu (11/3/2020) mulai diadili di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Gopi Mohan (foto) harus duduk di ‘kursi pesakitan’ karena didakwa tanpa hak mengimpor atau menyalurkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,98 gram ke Indonesia. Yakni pidana Pasal 113 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (16/10/2019) waktu Malaysia terdakwa menemui Rawi (DPO) di Kuala Lumpur, Malaysia untuk membeli sabu seharga RM200. Setelah dapat, terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya.

Keesokan harinya terdakwa sebelum berangkat ke Indonesia, sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet plastik warna putih lalu dimasukkan ke dalam spidol yang dibungkus dengan alumunium foil. Dengan maksud akan menggunakan sabu selama ia berada di Indonesia.

Lalu malamnya terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dengan menaiki pesawat Air Asia ke Indonesia, dan terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu sekira pukul 23.00 WIB.

Petugas Curiga

Ketika terdakwa berada di terminal kedatangan internasional, petugas Bandara curiga dengan isi bawaan Gopi. Setelah tasnya diperiksa, petugas menemukan kristal putih. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung methamphetamin populer disebut: sabu.

Kemudian, saksi Joel I.E Tambunan dan saksi Abdi Evan Pasaribu (keduanya Petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu) melakukan pemeriksaan terhadap tubuh terdakwa. Dan terdakwa tidak mengakui.

Namun dengan sebuah alat, saksi dari Bea Cukai memeriksa tangan korban, dan ternyata memang ditemukan bekas terdakwa pernah berkontak langsung dengan narkotika.

Kemudian terdakwa mengakui ada membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam spidol dan dibalut dengan aluminium foil.

Hadirkan Saksi

Usai pembacaan, penuntut umum kemudian menghadirkan saksi dari Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu. Saksi Joel menyebutkan, sebelum terdakwa mendarat di Kuala Namu, mereka sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang membawa sabu.

“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang datang ke Indonesia,” ujar Joel.

Lalu, setelah terdakwa sampai di Indonesia, dilakukan pemeriksaan dan terdakwa tidak mengakuinya.

“Karena tidak mengakuinya, para saksi menggunakan alat untuk memeriksa terdakwa, dan terdakwa terbukti kuat ada bekas narkotika di tangannya,” jelas Joel di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Saksi lainnya Evan Pasaribu, ketika ditanya Erintuah, mengenai kronologinya, sama saja dengan saksi keterangan saksi pertama, Joel. Sebab mereka berdua mengamankan terdakwa.KM-red

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago